Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragedi Kanjuruhan Malang

Keputusan MA: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Bersalah, Vonis Bebas Dibatalkan

Pengadilan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi yang diajukan oleh Kejagung mengenai vonis bebas bagi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

AP/Yudha Prabowo
Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Sementara itu, Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Enam tersangka, termasuk Wahyu dan Bambang, terlibat dalam kasus ini.

Lima di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari enam tersangka tersebut, lima diantaranya telah menjalani sidang dan dihukum.

Sementara Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan Direktur Utama LIB, berkasnya dikembalikan kepada jaksa untuk pelengkapan.

Ia juga telah dibebaskan dari tahanan sejak Desember 2022.

Artikel ini pertama kali dipublikasikan di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved