Tragedi Kanjuruhan Malang
Keputusan MA: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Bersalah, Vonis Bebas Dibatalkan
Pengadilan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi yang diajukan oleh Kejagung mengenai vonis bebas bagi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Enam tersangka, termasuk Wahyu dan Bambang, terlibat dalam kasus ini.
Lima di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari enam tersangka tersebut, lima diantaranya telah menjalani sidang dan dihukum.
Sementara Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan Direktur Utama LIB, berkasnya dikembalikan kepada jaksa untuk pelengkapan.
Ia juga telah dibebaskan dari tahanan sejak Desember 2022.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan di Tribunnews.com
Inilah Oktober Hitam, Lagu Mengenang Tragedi Kanjuruhan Malang Ciptaan Iksan Skuter |
![]() |
---|
Cerita Sepeda Pak Midun Dilarang Masuk SUGBK Jakarta: Justru Yang Lebih Penting Ini |
![]() |
---|
Sosok Pak Midun ASN Pemkot Batu, Penuhi Nazar Nggowes 800 Km ke Jakarta, Menyoal Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Air Mata Pak Midun Setibanya di GBK Jakarta, 800 Km Nggowes Demi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang |
![]() |
---|
La Nyalla Mattalitti Sesumbar Maju Ketua PSSI Saat Tragedi Kanjuruhan Belum Terselesaikan, Kok Tega? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.