Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Residivis Tewas saat Penangkapan, 3 Polisi Makassar Diperiksa Propam Atas Dugaan Penganiayaan

Tiga anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penganiyaan terhadap Darmawan kini telah diperiksa Propam.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Darmawan (47), warga Jl Bunga Ejaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas diduga dianiaya polisi.

Tiga anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penganiyaan terhadap Darmawan kini telah diperiksa Propam.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolrestabes Makassar terkait tewasnyaDarmawan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Sosok Darmawan, Warga Sipil Tewas Diduga Dianiaya 3 Polisi, Keluarga Ungkap Kondisi Penuh Luka

"Anggota sudah saya sampaikan agar langsung menyerahkan diri ke Propam dan untuk ditindaklanjuti oleh Propam," kata Ridwan.

Jika ketiga anggotanya betul terbukti melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia, Ridwan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Propam untuk diproses lebih lanjut.

Jenazah Darmawan (47) Warga Jl Bunga Eja
Jenazah Darmawan (47) Warga Jl Bunga Eja, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala Makassar, Sulsel saat akan dimasukan ke mobil inafis untuk dibawa ke RS Bhayangkara Makassar, Rabu (23/8/2023) petang.

"Itu kan urusan bagaimana penyidikan dari Propam," ujarnya.

Ridwan juga mengungkapkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan atas insiden yang menimpa Darmawan

"Keluarga kita sudah arahkan melapor, kita dampingi buatkan LP dan kita bawa untuk autopsi," bebernya.

Dia juga mengaku akan transparan dalam mengusut dan memproses ketiga anggotanya jika terbukti bersalah.

"Siap kami terima, kan kami transparan, bagaimana perbuatan dan kinerja anggota kita harus sampaikan juga.

Anggota juga kena pukul dalam melakukan penangkapan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Ridwan JM Hutagaol mengklarifikasi dugaan tewasnya Darmawan (47) warga Jl Bunga Eja, Kota Makassar yang diduga dianiaya oleh tiga oknum anggotannya.

Ridwan mengatakan, Darmawan adalah seorang residivis pencurian handphone dengan tujuh laporan polisi (LP).

Enam LP di Polrestabes Makassar dan satu LP di Polres Pelabuhan Makassar.

"Pelaku ini residivis tahun 2021 pencurian handphone.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved