Berita Kajen
Tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan 2019-2024, 3 Fungsi Dewan Dilaksanakan dengan Baik
DPRD Kabupaten Pekalongan gelar tasyakuran tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019-2024 di Gedung DPRD setempat.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan gelar tasyakuran tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019-2024 di Gedung DPRD setempat.
Tasyakuran dilaksanakan dengan sederhana. Hanya pemotongan tumpeng dan doa bersama, dilanjut keakraban keluarga besar DPRD Kabupaten Pekalongan dengan aneka perlombaan.
"Tasyakuran tahun ke-4 ini dilaksanakan sederhana. Hanya pemotongan tumpeng nasi kuning dilanjutkan doa bersama. Setelah itu lomba-lomba untuk keakraban," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, mengatakan, tanggal 14 Agustus adalah tanggal dilantik jadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Sudah empat tahun, DPRD Kabupaten Pekalongan melaksanakan kewajibannya dalam rangka mengemban amanah dari masyarakat.
"45 orang Alhamdulillah sudah melaksanakan tugasnya sesuai fungsi kita, fungsi budgeting, legislasi juga fungsi pengawasan sudah kita laksanakan. Produk-produk perda sudah ada dan mudah-mudahan bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan pembangunan," ujarnya.
Kemudian, fungsi budgeting selama empat tahun berjalan dengan baik, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Hindun berharap, di sisa satu tahun ini DPRD Kabupaten Pekalongan bisa lebih memantapkan kinerjanya dengan lebih baik dan bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
"Tahun 2024 itu kan ada pemilu legislatif, tentu lima tahun yang akan datang mudah-mudahan bisa menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat."
"Kita tahun keempat, tinggal satu tahun lagi untuk masuk tahun kelima. Harapan kita di tahun ini tentu lebih bisa memantapkan kinerjanya dengan baik," imbuhnya.
Hindun menambahkan, di sisa satu tahun ini bisa memberikan yang terbaik buat masyarakat, terutama membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kita punya 45 anggota DPRD, empat pimpinan DPRD dan 41 anggota DPRD, yang semuanya memiliki dapil masing-masing sesuai dengan ketika dilantik sudah melakukan sumpah jabatan akan memperjuangan masyarakatnya untuk mendorong aspirasi agar bisa terealisasi," tambahnya.
Tidak hanya itu, atas nama DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Kedepannya, dapat lebih meningkatkan kinerja kita untuk membangun Kabupaten Pekalongan yang dicintai ini.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kinerja yang telah kita laksanakan selama 4 tahun, sejak dilantik pada tanggal 14 Agustus 2019 sampai 14 Agustus 2023, DPRD telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yakni selaku fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan," imbuhnya.
Ketiga fungsi tersebut dijabarkan yang pertama yaitu fungsi legislasi. Fungsi legislasi pembentukan peraturan daerah. Pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara pertama, membahas bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten. Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten, menyusun program pembentukan Perda Kabupaten bersama Bupati.
Lalu, program pembentukan Perda memuat daftar urutan dan prioritas rancangan perda kabupaten yang akan dibuat dalam satu tahun anggaran. sementara itu, dalam menetapkan program pembentukan perda, DPRD melakukan koordinasi dengan Bupati.
"Membuat rancangan perda atas Inisiatif DPRD, mengajukan rancangan perda kepada Bupati, melaksanakan pembahasan Raperda menetapkan Peraturan Daerah," katanya.
DPRD dari bulan Agustus tahun 2019 sampai Agustus 2023 mengusulkan 14 Raperda inisiatif DPRD, dan audah ditetapkan sebanyak 9 Peraturan Daerah.
Sembilan perda tersebut di antaranya, Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (PJSLP), Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Peraturan Daerah tentang Usaha Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kepemudaan.
"Sementara Raperda Inisiatif DPRD yang masih dalam proses pembahasan ada 5 Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional berubah Menjadi Raperda Tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengamalan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan dan Raperda tentang Desa Wisata," kata Hindun.
Selanjutnya fungsi anggaran, Hindun mengungkapkan, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama, terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pekalongan maupun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Pekalongan yang diajukan oleh bupati.
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara, membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan RKPD,
membahas KUA PPAS RAPBD penetapan dibahas sesuai jadwal yang telah disepakati, pembahasan KUA PPAS RAPBD perubahan dibahas sesuai jadwal yang telah ditentukan, membahas Rancangan Perda Kabupaten tentang APBD, dan membahas Rancangan Perda Kabupaten tentang Perubahan APBD.
"Penetapan dan Perubahan Rancangan KUA PPAS sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tepat waktu," ungkapnya.
Setiap tahun, pimpinan dan anggota DPRD mengusulkan pokok-pokok pikiran (pokir).
Menurutnya, pokir adalah suatu kehormatan bagi DPRD, jika pokok-pokok pikiran DPRD dapat dikonversi menjadi bagian dari aksi kebijakan daerah. Hal demikian selaras dengan ketentuan permendagri nomor 86 tahun 2017, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bagian yang ditelaah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD, dan menjadi bagian dari kaidah perumusan kebijakan dalam rencana pembangunan daerah.
Sinergitas antara DPRD dan Pemda, akan semakin ditingkatkan dalam pengelolaan pembangunan daerah pada masa-masa mendatang. Bagaimanapun, DPRD adalah salah satu entitas kelembagaan daerah yang juga diformulasikan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Karena itu, DPRD memiliki tanggungjawab moril dan konstitusional untuk membantu Pemerintah Daerah menyukseskan agenda pembangunan di daerah. Maka, pembangunan dalam perspektif kemitraan setara antara pemda dan DPRD sesuai porsi dan wewenangnya," imbuhnya.
Hindun menjelaskan, fungsi terakhir yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, pelaksanaan Perda Kabupaten Pekalongan dan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pekalongan,
pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa, DPRD Kabupaten berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksanaan keuangan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan DPRD Kabupaten dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaaan laporan keuangan kepada badan pemeriksa keuangan," katanya.
Selain beberapa poin yang sudah dijabarkan di atas, ada juga pelaksanaan kewajiban DPRD dalam rangka kegiatan Reses dan kunjungan ke daerah pemilihannya
Hindun mengatakan, bahwa masa Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan diluar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 15 kali Reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Reses merupakan, komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses.
Untuk itulah, pentingnya pelaksanaan Reses yang merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Dasar pelaksanaan Reses antara lain adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang."
"Reses adalah menyerap dan menindak lanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD," katanya.
Selama periode Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2023, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan kegiatan Reses sebanyak 12 kali, yaitu, Reses tahun 2019 sebanyak 1 kali, dilaksanakan 3 kali pertemuan dengan konstituen 50 orang, Reses tahun 2020 sebanyak 3 kali dilaksanakan setiap kalinya 4 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 25 orang, reses tahun 2021 sebanyak 3 kali dilaksanakan setiap kalinya 4 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 25 orang.
"Pada tahu 2022 sebanyak 3 kali, dilaksanakan setiap kalinya 4 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 41 orang, Reses tahun 2023 sebanyak 2 kali dilaksanakan setiap kalinya 5 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 60 orang," imbuhnya.
Selanjutnya, kewajiban DPRD dalam rangka menerima pengaduan masyarakat.
Dijelaskan Hindun, pelaksanaan kewajiban DPRD dalam menerima dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat kerja dengar pendapat atau audiensi dengan unsur Pemerintah Daerah, sesungguhnya merupakan bagian dari pola interaksi antara eksekutif dengan legislatif.
Pelaksanaan kewajiban DPRD dalam rangka menerima pengaduan masyarakat sepanjang 2019-2023 (Agustus 2019-Agustus 2023) sebanyak 22 kali, dan sudah ditindaklanjuti.
Berikut daftar penerimaan pengaduan masyarakat selama 4 tahun
1. 7 Januari 2019
Rapat Kerja Pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi ABCD DPRD bersama OPD terkait dan BPN dalam rangka klarifikasi mekanisme sertifikat tanah.
2. 7 Januari 2019
Rapat kerja Pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi ABCD bersama OPD terkait, Waskita, SMJ, PBTR dalam rangka evaluasi permasalahan pembangunan jalan tol.
3. 21 januari 2019
Rapat kerja Komisi C bersama OPD terkait, Waskita, SMJ, PBTR dan Kejaksaan Negeri dalam rangka evaluasi permasalahan pembangunan jalan tol
4. 3 Mei 2021
Rapat Kerja Komisi IV DPRD dengan OPD terkait (Kepala Desa dan Camat Karangdadap) dalam rangka klarifikasi permasalahan sosial.
5. 2 Juli 2021
Rapat Audiensi Komisi I DPRD bersama OPD (Inspektorat, PMD, Tapem, Camat Siwalan, Kepala Desa Wonosari Siwalan) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosari Kecamatan Siwalan dalam rangka Klarifikasi Dana Desa.
6. 5 Oktober 2021
Audiensi Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU serta OPD terkait
dalam rangka silaturahmi dan persiapan tahapan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
7. 5 Oktober 2021
Audiensi Komisi IV DPRD bersama OPD dan Persekap Kabupaten Pekalongan
dalam rangka perkembangan olah raga.
8. 11 Maret 2022
Audiensi Komisi IV dengan PD dan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) terkait Guru dan Tenaga Kependidikan.
9. 28 Maret 2022
Audiensi Komisi IV dengan PD dan SPN Kabupaten Pekalongan) dalam rangka membahas permasalahan Ketenagakerjaan (PHI dan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketentuan JHT.
10. 9 Mei 2022
Audiensi Pimpinan DPRD dengan DPP Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) dan OPD dalam rangka silaturahmi dan koordinasi permasalahan pembangunan hotel di Kulu Kecamatan Karanganyar.
11. 3 Juni 2022
Audiensi Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD dengan DPP Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) dan OPD
dalam rangka silaturahmi dan koordinasi permasalahan pembangunan hotel di Kulu Kecamatan Karanganyar
12. 8 Juni 2022
Audiensi Pimpinan DPRD dengan OPD dan Forum Pekalongan Bangkit
dalam rangka silaturahmi dan koordinasi terkait proses dan mekanisme Jual beli Tanah Aset Milik Pemda di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran.
13. 2 Juli 2022
Rapat Audiensi Komisi I DPRD bersama OPD (Inspektorat, PMD, Tapem, Camat Siwalan, Kepala Desa Wonosari Siwalan) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosari Kecamatan Siwalan dalam rangka klarifikasi Dana Desa.
14. 14 September 2022
Audiensi Komisi I dengan Forsema dan Perangkat Daerah terkait dalam rangka membahas tentang usulan PERBUP Disabilitas
15. 21 September 2022
Audiensi Pimpinan DPRD dan Komisi IV dengan SPN Kabupaten Pekalongan dalam rangka penyampaian aspirasi di muka umum tentang Kenaikan BBM
16. 21 September 2022
Audiensi Komisi I dan Komisi IV DPRD bersama PD terkait dengan Forum Pekerja BLUD Kabupaten Pekalongan dalam rangka penyampaian aspirasi
17. 11 Nopember 2022
Rapat Kerja Dengar Pendapat Komisi II DPRD, PD (Disperindag, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim LH, Kantor Satpol PP dengan DPP Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Pekalongan dalam rangka Evaluasi Penataan Pedagang Pasar Kedungwuni (Perparkiran, Penertiban Pedagang Liar, Penanganan Sampah).
18. 14 Desember 2022
Rapat Kerja Dengar Pendapat Pimpinan DPRD dan Komisi IV, Dinporapar dengan Forum Kelurahan Pekuncen dalam rangka Penolakan Pembangunan Argo Wisata di Pekuncen Kecamatan Wiradesa.
19. 3 Januari 2023
Rapat Kerja Dengar Pendapat (Audiensi) Pimpinan DPRD, Komisi I, Perangkat Daerah dengan Forum Guru Honorer Negeri Bahasa Inggris (FGHNBI) terkait Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.
20. 3 Januari 2023
Rapat Kerja Dengar Pendapat (Audiensi) Pimpinan DPRD, Komisi II, Perangkat Daerah dengan Pengurus Bank Sampah Induk (BSI) Sahabat Bumi terkait pengelolaan sampah.
21. 6 April 2023
Rapat dengar pendapat atau audiensi Komisi IV DPRD dengan Forum Pekalongan Bangkit (FPB) Kabupaten Pekalongan dan Perangkat Daerah, terkait pengelolaan sampah.
22. 27 April 2023
Rapat Dengan Pendapat (Audiensi) Pimpinan DPRD dengan PSBI Pekalongan, acara Silaturahmi dan pengenalan program dalam acara silaturahmi dan koordinasi terkait Wisata Danau Al Kautsar di Karanganyar.
Pihaknya menyadari, bahwa selama 4 tahun pengabdian ini dalam menjalankan tugas sebagai DPRD, baru perjuangan kecil dan tidak menutup kemungkinan melahirkan persoalan dan permasalahan yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan.
"Namun niat kami adalah tulus semata-semata untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah dan masyarakat Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (Dro)
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Puji Siti Atikoh Ganjar Pranowo
Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Satu-Satu Idgitaf, Aku Sudah Tak Benci Walau Nyatanya Merugi
Baca juga: Jadwal KRL JOGJA - SOLO Besok Jumat 25 Agustus 2023, Keberangkatan Terakhir Pukul 22.14 WIB
Baca juga: Kronologi H Mayong Tewas Ditombak, Dikepung 50 Warga Gegara Konflik 14 Hektar Lahan
Pemkab dan DPRD Pekalongan Tetapkan KUA-PPAS 2026 : Belanja Naik, Defisit Diantisipasi |
![]() |
---|
Perangi Dampak Perubahan Iklim, DFW Indonesia Perkenalkan Prosper di Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
Satu Tahun DPRD, Komisi A Kholis : Soroti TPP, P3K, dan Polemik Sekolah Lima Hari |
![]() |
---|
Ketua DPRD Munir : Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Sudah Baik, Tapi Masih Harus Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Tak Perlu Antre, RSUD Kajen Hadirkan Layanan Antar Obat Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.