Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Member Arisan Japo Kirim Karangan Bunga ke Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang mendapat kiriman karangan bunga dari member arisan Japo, Selasa (22/8/2023). Ada empat karangan bunga yang dikirimkan.

Terdakwa bertanggungjawab mengembalikan dana meski secara bertahap.

Pihaknya menyayangkan member lain mengambil langkah  melaporkan terdakwa kasus dugaan penipuan.

"Punya saya sudah dikembalikan walau dicicil. Mbak Dhian punya itikad baik. Mungkin kalau member lain lebih sabar pasti tidak ada kasus pidana ini. Arisan macet karena ada member yang sudah jatuh tempo tetapi tidak membayar," tandasnya.

Pada dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa mendatangi Hastuti Asril, Natalia, Wulan Sari Puspita Dri Dwi Lestari menawarkan arisan itu.

Terdakwa memberikan iming-iming 10 hingga 30 persen yang disetorkan korban.

"Korban tertarik karena terdakwa merupakan PNS Bapenda Jateng. Bahkan terdakwa akan bertanggungjawab jika ada peserta arisan yang tidak membayar uang arisan. Bahkan terdakwa mengerjakan proyek-proyek besar PT Angkasa Pura Semarang," ujar JPU.

Selanjutnya terdakwa memasukkan korban sebagai peserta arisan.

Kemudian terdakwa membuat pengundian nomor arisan untuk menentukan masing-masing kewajiban untuk menyetorkan uang arisan.

"Kemudian terdakwa meminta korban menyetorkan uang arisan ke rekening perusahaannya dan rekeningnya," tuturnya.

Tedakwa juga mengirimkan nama-nama peserta arisan fiktif.

Peserta itu tidak pernah menyetorkan pembayaran sebagaimana tertera dalam tabel arisan.

"Kemudian terdakwa menempatkan dirinya sebagai admin di posisi atas dalam penarikan arisan. Yudhian secara langsung mendapatkan profit sesuai arisan Japo sebesar Rp 250 juta. Tanpa terdakwa membayar arisan secara berturut-turut. Terdakwa telah membuat angka nominal sebagaimana tertulis dalam tabel arisan online," ujarnya.

Menurut Jaksa, korban tidak pernah mendapatkan uang arisan sebagaimanan dijanjikan terdakwa.

Hingga akhirnya korban menanyakan langsung kepada terdakwa dan mengecek langsung kegiatan usahanya.

"Kemudian diperoleh hasil PT Angkasa Pura tidak pernah menjalin hubungan kerjasama," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved