Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Member Arisan Japo Kirim Karangan Bunga ke Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang mendapat kiriman karangan bunga dari member arisan Japo, Selasa (22/8/2023). Ada empat karangan bunga yang dikirimkan.

Berikut ini video member arisan japo kirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri Semarang.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang mendapat kiriman karangan bunga, Selasa (22/8/2023). 

Ada empat karangan bunga yang dikirimkan.

Karangan bunga itu bertuliskan "Yudhian korban mafia arisan, bebaskan dan adili pelaku sebenarnya", kemudian " Yudhian dijadikan konsumsi berita hoax, Pak Kapolda segera tangkap mafia sebenarnya" yang dikirim arisan online.

Nama pada karangan bunga diketahui merupakan admin arisan online sistem jatuh tempo (Japo) yakni Yudian Prasetya Mukti yang saat ini menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kini terdakwa menjalani sidang agendakan tanggapan jaksa atas eksepsi.

Penasihat hukum terdakwa Wahyu Rudy Indarto mengatakan telah mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya klien merupakan korban dari mafia arisan yang menjebak dengan menjadikan admin dan menekan untuk bertanggungjawab atas macetnya arisan itu.

Dia menyebut tidak memperoleh keuntungan apapun dan mengalami kerugian akibat memberikan dana talangan untuk para member.
 
"Kami meminta fitnah ditujukan klien kami segera dihentikan. Dia tidak pernah membeli aset menggunakan uang para member arisan Japo. Aser yang dimiliki klien kami diperoleh sebelum klien kami menjadi Admin Arisan Japo," ujarnya.

Dia meminta majelis hakim memeriksa perkara pidana tidak akan terpengaruh oleh provokasi dan fitnah yang dilakukan oleh pihak-pihak. 

Pihaknya menyebut mereka sebenarnya merupakan mafia arisan yang telah menjebak YPM selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng itu.

Ia meminta laporan kliennya di Polda Jateng pada member yang membawa kabur uang itu berjalan dengan objektif dan segera menetapkan tersangka.

Sebab laporan kliennya itu juga mendapatkan rekomendasi dari Kompolnas dan telah terdapat bukti cukup terkait perbuatan HS dan PKS.

"Kami mendorong agar Penyidik Ditreskimum Polda Jawa Tengah segera menjalankan rekomendasi Kompolnas agar terdapat keadilan bagi klien kami, dimana kami memandang proses hukum di Polda Jawa Tengah belum berjalan optimal," tandasnya.  

Sementara itu member arisan online AR mengatakan terdakwa telah beritikad baik menyelesaikan uang arisan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved