Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Member Arisan Japo Kirim Karangan Bunga ke Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang mendapat kiriman karangan bunga dari member arisan Japo, Selasa (22/8/2023). Ada empat karangan bunga yang dikirimkan.

Ia menuturkan total kerugian yang diakibatkan perbuatan terdakwa terhadap 4 orang saksi ditaksir Rp 3.399.100.000.

Uang itu telah dipergunakan habis kepentingan pribadi terdakwa.

Pada rekening arisan JAPO ditemukan aliran dana mengembalikan uang milik Hardi Ariyanto selaku General Manager Angkasa Pura dan anaknya sebesar Rp 350 juta.

"Karena bisnis pengelolaan Gombel Golf Semarang yang dijanjikan terdakwa tidak dapat direalisasikan. Uang itu habis dipergunakan terdakwa untuk biaya operasional," tuturnya.

Terdekwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan pada  dakwaan pertama.

Kemudian terdakwa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada dakwaan kedua.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved