Berita Viral
Iseng Lahiran di Jepang, Pasangan WNI Kaget Terima Bantuan Subsidi Lebih Dari Rp 50 Juta
Pasangan WNI membagikan kisahnya saat tinggal di Jepang, keduanya mengunggah sebuah video di akun tiktok dan menuliskan rincian bantuan
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Bantuan Biaya persalinan Rp 50.000.000
Bantuan susu dan keperluan bayi Rp 1.500.000 per bulan
Bantuan biaya bahan pokok naik Rp 3.000.000 per bulan
Imunisasi 100 persen gratis ditanggung Pemerintah Jepang.
Diketahui jika keduanya merupakan WNI yang tinggal di Jepang dengan status temporart resident merupakan visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan menggunakan biaya sendiri.
Berdasarkann web resmi milik Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yakni https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan visa:
- Paspor.
- Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
[Formulir Visa - QR Code (PDF)] - pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Perhatian:
Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.
Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8), (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
· Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
· Pemohon adalah karyawan BUMN.
· Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
· Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
Berita Viral 2023
berita viral
berita viral hari ini
BeritaViral
bantuan pemerintah jepang untuk wni
kairo in japan
Alifia Yumna Amri
tribunjateng.com
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.