Berita Sukoharjo
Pembunuh Dosen UIN Solo 2 Hari Merancang Balas Dendamnya, Beraksi saat Tengah Malam
Sudah dirancang dua hari sebelumnya, ini pengakuan pekerja bangunan pelaku pembunuhan Dosen UIN Solo di Graha Tempel Sukoharjo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO -Sudah dirancang dua hari sebelumnya, ini pengakuan pekerja bangunan pelaku pembunuhan Dosen UIN Solo di Graha Tempel di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo .
Pelaku juga sempat terlintas untuk menguasai harta korban setelah melakukan pembunuhan.
Pelaku berencana untuk membunuh dua hari sebelum peristiwa, tepatnya setelah menurutnya, korban memaki-maki saat ia bekerja, Senin (21/8/2023).
Pelaku adalah pria 23 tahun beinisial D.
Dia tercatat sebagai warga Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Namun, setelah dua hari dia baru melakukan eksekusi tepatnya pada Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pembunuh Wahyu Dian Silviani Dosen UIN Solo Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana
D menghabisi korban dengan cara ditusuk menggunakan pisau.
Dia membawa pisau tersebut dari tempat kerjanya sebelumnya.
"Ini pembunuhan berencana," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
Pelaku D saat beraksi datang dari depan rumah dan menaiki pagar.
Setelah itu dia masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi korban.
"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," kata AKBP Sigit.
Setelah beraksi ini, D lalu membuang barang bukti pisaunya tersebut ke sungai di kawasan Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Selain itu, dia juga membakar baju miliknya yang terkena bercak darah untuk menghilangkan barang bukti.
"Dibakarnya (baju) disekitar lokasi TKP," kata AKBP Sigit.
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.