Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Anak 12 Tahun Dicabuli Kerabatnya Sendiri, Tepergok Ibu Kandung Beraksi di Kamar Mandi

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menadi korban pencabulan kerabatnya sendiri.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, TABANAN - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menadi korban pencabulan kerabatnya sendiri.

Pelaku pencabulan diduga seorang remaja berinisial GP (19) di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Aksi kejahatan pelaku ketahuan setelah tepergok ibu kandung, dan kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: UPDATE Guru dan Kepala Sekolah Terdakwa Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengungkapkan, aksi pelaku untuk kedua kalinya dipergoki oleh ibu korban.

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami amankan di Rutan Polres Tabanan," ujar AKP Arung Wiratama saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Dicabuli 2 kali

Arung mengungkapkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi Kamis (24/8/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kamar mandi. 

Dalam laporannya, ibu korban memergoki pelaku yang diduga hendak mencabuli korban.

Ibu korban juga mendengar pelaku sempat mengancam korban.

Ibu korban kemudian melabrak pelaku.

Melihat orangtua korban datang, pelaku langsung pergi.

"Orangtua korban bertanya kepada korban dan korban menceritakan bahwa korban sudah pernah disetubuhi sebanyak dua kali yaitu sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke kantor polisi.

Baca juga: Sosok Kakek Tega Mencabuli Balita di Musala, Ngaku Khilaf

Ditetapkan tersangka

Agung mengatakan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Antara korban dengan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Orang tua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," kata dia.

Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved