Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Paspampres yang Aniaya Pemuda di Aceh Tak Bertugas Tempel Presiden, Tapi Bagian Urus Patwal

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas pokok dari oknum anggota Paspampres bernama P

Editor: m nur huda
Instagram @riswandimanik
Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) . 

“Piket,” tulis Riswandi Manik.

RM juga pernah pamer senjata di punggung saat tengah menjaga Istana Negara.

“Ngepam,” tulisnya singkat.

Bahkan, RM pernah pamer di media sosial saat naik motor gede (moge) Ninja berwarna hijau.

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Aniaya Imam Dihukum Berat

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kompasTV)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julios Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.

Terduga pelaku Sudah Ditahan 

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Terduga pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Kolase Foto kiri Fauziah (ibunda Imam Masykur), tengah Imam Masykur dan kanan sosok diduga Praka RM. 
Kolase Foto kiri Fauziah (ibunda Imam Masykur), tengah Imam Masykur dan kanan sosok diduga Praka RM.  (Kolase ist)

Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved