Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pura-Pura Jadi Polisi, Oknum Paspampres Peras dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Pelaku penganiayaan tersebut adalah prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka RM, beserta dua rekannya yang juga prajurit TNI.

net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Oknum Paspampres Pura-pura Jadi Polisi dan Peras Korban"

Baca juga: Keseharian Praka RM, Anggota Paspampres yang Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved