Hukum dan Kriminal
SOSOK AKP Hafiz Paesal Lubis, Tega Tilep Uang Kas Brimob Rp 3,7 Miliar, Cuma Sisa Rp 6 Juta
Uang sebesar Rp 3,7 milik milik Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut raib dan hanya tersisa Rp 6 juta.
TRIBUNJATENG.COM - Uang sebesar Rp 3,7 milik milik Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut raib dan hanya tersisa Rp 6 juta.
Pelaku penggelapan uang miliaran rupiah itu adalah Ketua PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut AKP Hafiz Paesal Lubis.
Ihwal aksi penggelapan yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis diungkap saat persidangan di pengadilan.
Ternyata uang milik PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut yang digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2023 silam.
Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.
Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.
Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.
Baca juga: Krisna Mukti Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp724 Juta
Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046,559,431,39.
Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI.
Namun, Hafiz juga menolaknya.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang
Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.
"Pada bulan April 2022, AKP Hapiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.
Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut
Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.
Lalu, setelah Hotlan menjadi ketua, dia pun mengirimkan surat ke BSI untuk mengetahui saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.
Belakangan terungkap, bahwa Saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL nilainya cuma Rp 6 juta sejak rekening itu dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.
Pada tanggal 25 Februari 2023, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani ke BSI Cabang Iskandar Muda.
Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.
Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.
Baca juga: Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 2,5 Miliar Wajib Pajak Kendaraan Menyerahkan Diri ke Polisi
Adapun uang yang digelapkan itu untuk:
- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
- Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.
- Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
- Kerja sama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.
Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.
"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.(cr28/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKP Hafiz Paesal Lubis Gelapkan Rp 3,7 Miliar Kas Brimob untuk Buka Tambak Ikan dan Urus Warisan
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.