Berita Kudus
DPRD Kudus Dorong Disnakerperinkop-UKM Percepat Pembangunan Fisik SIHT
"Sudah dikerjakan saat ini ada master plan, studi kelayakan dan andalalin. Untuk IMB bangunan gedung dan DED sudah berproses,"
TRIBUNJATENG.COM - KUDUS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyoroti program pembangunan fisik Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Pembangunan SIHT diprogramkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus dengan anggaran Rp 39,1 miliar bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Saat ini, program pembangunan SIHT masih terus berlanjut menuju tahap pembangunan fisik.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Anis Hidayat mengatakan, progres pembangunan SIHT tahap pertama berdasarkan pantauannya saat ini baru mencapai 5-10 persen.
Kata dia, saat ini sedang dilaksanakan proses perancangan bangunan secara rinci atau Detail Engineering Design (DED) yang dijadwalkan selesai pada September mendatang.

Artinya, pembangunan fisik gedung SIHT tahap pertama baru bisa dimulai sekitar Oktober. Sehingga perlu upaya percepatan agar pembangunan fisik bisa dilakukan lebih awal, supaya sisa waktu yang ada bisa digunakan untuk memaksimalkan target yang telah ditentukan.
"Sudah dikerjakan saat ini ada master plan, studi kelayakan dan andalalin. Untuk IMB bangunan gedung dan DED sudah berproses," terangnya, Rabu (30/8/2023).
Anis berharap dinas terkait berupaya penuh untuk memaksimalkan waktu tersisa untuk percepatan proses pembangunan. Jika terpaksa harus dilanjutkan tahun anggaran 2024, pihaknya mendorong Disnakerperinkop-UKM agar menyelesaikan segala persiapan dasar di tahun ini. Supaya pembangunan fisik SIHT bisa dilaksanakan di awal 2024.
"Prosesnya masih cukup panjang, tapi masih ada waktu, mudah-mudahan bisa dikebut soal kelengkapan dan proses pembangunannya," ucapnya.

Menurut Anis, pembangunan fisik SIHT idealnya harus bisa dimulai pada September atau Oktober awal. Jangan sampai pembangunan fisik terus molor dari jadwal yang telah direncanakan, karena berdampak pada sisa waktu anggaran yang semakin sempit.
"Kita harus menunggu progres dari dinas. Kalau memang pembangunan fisik tidak bisa direalisasikan tahun ini, namun sedianya harus bisa dimulai awal tahun 2024. Minimal DED dan semua persyaratan lain selesai tahun 2023," tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan mengatakan, proses pembangunan SIHT harus dikebut supaya anggaran yang sudah dialokasikan bisa terserap.
SIHT ini sangat dinantikan oleh masyarakat yang ingin membangun usaha resmi (legal) di bidang pengolahan tembakau dengan budget pas-pasan. Sehingga kehadiran SIHT bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan hasil kemajuan usaha di bidang rokok.
"Pembangunan SIHT ini bertujuan agar masyarakat yang ingin usaha di bidang pengolahan tembakau bisa terfasilitasi oleh Pemkab, supaya tidak was-was. Karena SIHT ini membantu masyarakat membangun usaha resmi dan legal," terangnya.
Kata Masan, sejauh ini proses pembangunan SIHT belum masuk pada tahap pembangunan fisik. Dinasperinkop-UKM harus bisa mengebut tahapan demi tahapan salam proses pembangunan SIHT. Minimal bisa melaksanakan tahapan pembangunan dasar, seperti pembangunan pagar, drainase, hingga pemadatan lahan.
"Dengan melihat progres yang ada, mungkin tahun ini fokus pada penataan lahan dan pagar untuk pembangunan fisik. Coba kita lihat apakah (pembangunan gedung) bisa tercapai. Kami akan tugaskan komisi yang membidangi agar minta percepatan progres pembangunan SIHT, semoga bisa cepat terealisasi," harapnya.
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.