Berita Regional
Kisah Pilu NF Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Kandung Selama 9 Tahun, Ibu Pingsan Saat Terbongkar
Seorang ayah, Sarif Hidayat (54) tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19) selama 9 tahun sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah, Sarif Hidayat (54) tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19) sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) .
Itu berarti kejadian mengerikan menimpa korban selama 9 tahun sejak tahun 2014 hingga Agustus 2023.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Pelaku Pencabulan yang Kemaluannya Dibalsem 3 Oknum TNI Kini Jadi Tersangka
"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kompol Rio.
Kasus tersebut terungkap setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak
"Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.
Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.
Baca juga: SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak
Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Tangerang Cabuli Anaknya Hingga 100 Kali
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.