Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan siswi MTS.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jember telah menetapkan SP, seorang pria berusia 28 tahun asal Jember, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) berusia 15 tahun.

Kejadian tragis ini terungkap ketika SP diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswi yang juga merupakan tetangganya sendiri, hingga akhirnya menyebabkan siswi tersebut mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

AKP Dika Hadian Widya Wiratama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan bejatnya di dua hotel yang berbeda dalam rentang waktu antara November 2022 hingga Februari 2023.

Pelaku pencabulan siswi hingga hamil saat dibawa di Mapolres Jember.
Pelaku pencabulan siswi hingga hamil saat dibawa di Mapolres Jember. (tribunjatimtimur.com/Imam Nawami)

Baca juga: Perwira Polisi Pelaku Pencabulan Anak Cuma Dihukum 2 Bulan Penjara, Anggota DPR: Cederai Keadilan

"Dua lokasi kejadian yang teridentifikasi adalah Hotel Alam Indah di Arjasa dan Hotel Permata Indah di Desa Garahan Silo, Jember," ujar Dika saat ditemui dalam konferensi pers pada Kamis (24/8/2023).

Menurut Dika, modus operandi pelaku dalam melakukan tindakan ini adalah dengan memanfaatkan ketidakseimbangan status ekonomi antara mereka berdua.

Sang korban berasal dari keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Dika menegaskan bahwa pelaku menggunakan iming-iming kehidupan yang lebih baik untuk merayu korban agar mau terlibat dalam hubungan intim layaknya suami dan istri.

"Tersangka telah mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual dengan iming-iming pemberian uang, cincin emas, serta smartphone. Semua ini dilakukan dengan tujuan agar korban bersedia pergi ke hotel untuk dicabuli dan disetubuhi," tambahnya.

Pelaku mengaku bahwa perbuatannya ini dipicu oleh perasaan cinta yang mendalam terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan khusus terhadap korban dan menginginkan korban menjadi istrinya," ungkap Dika.

Dampak dari perbuatan keji ini sangat mengenaskan.

Korban, akibat dari tindakan persetubuhan yang tidak sah tersebut, kini tengah mengandung janin yang telah berumur 8 bulan.

Lebih menyedihkan lagi, perempuan tersebut terpaksa harus menghentikan pendidikannya.

"Pihak kepolisian mendapat laporan dari ayah korban ketika usia kandungan korban telah mencapai lima bulan. Sayangnya, alasan di balik penundaan pelaporan tersebut belum kami dalami secara lebih mendalam," jelas Dika.

Dika menyebutkan bahwa penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved