Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pencabulan yang Kemaluannya Dibalsem 3 Oknum TNI Kini Jadi Tersangka

Bukan itu saja, ketiga oknum TNI tersebut memintanya untuk menggosok alat kemaluan dengan balsem hingga bengkak.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SIKKA - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria berinisial AWS (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli remaja berinisial MAJ (17).

Adapun AWS sempat dianiaya tiga anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak

Para pelaku memukul punggung belakang AWS dengan selang hingga korban terluka.

Bukan itu saja, ketiga oknum tersebut memintanya untuk menggosok alat kemaluan dengan balsem hingga bengkak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, Wiliam ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/8/2023).

Hingga saat ini ia diamankan di sel tahanan Polres Sikka.

"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) pagi.

Nyoman belum menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pasal yang dijerat terhadap AWS, serta proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, AWS dilaporkan oleh orangtua MAJ ke polres setempat atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 29 Mei 2023, atau dua hari setelah ia dianiaya tiga anggota TNI AL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021.

Pada Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, AWS mengajak MAJ jalan-jalan.

AWS kemudian membawa MAJ ke rumah kakaknya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok.

Sesampainya di rumah, AWS merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Kepada MAJ, AWS berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil sehingga korban pun menuruti permintaan terlapor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved