Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wacana Skripsi Dihilangkan

Skripsi, Tesis dan Disertasi Bakal Dihapus, Ini Alternatif Pengganti Syarat Kelulusan

Skripsi tak lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi. Begitu juga tesis S2 dan disertasi untuk mahasiswa S3.

|
Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNJATENG.COM - Skripsi tak lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi. Begitu juga tesis S2 dan disertasi yang selama ini menjadi syarat lulus mahasiswa S3.

Penghapusan kewajiban skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat lulus itu dirancang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset-Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Inilah Sosok 3 Mahasiswa UMM Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Berkat Produksi Film Ini

Baca juga: Bak Sidang Skripsi, Murid MTs Abadiyah Pati Presentasikan Karya Tulis Ilmiah di Hadapan Penguji

Seperti diketahui selama ini setiap mahasiswa S1 harus membuat skripsi agar lulus jadi sarjana, demikian pula bagi mahasiswa S2 (magister) wajib membuat tesis dan mahasiswa S3 (doktor) wajib membuat disertasi.

Nadiem Makarim mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Baca juga: Apa Itu Chat GPT? Aplikasi Kecerdasan Buatan yang Diklaim Bisa Bikin Skripsi, Begini Cara Pakainya

Jika skripsi bakal dihapus, lalu apa penggantinya?

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved