Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan, Kecewa Audit BPKP yang Sebabkan Masuk Bui

Mantan Kades Ketangi Ambyah membongkar jalan beton di desanya. Langkah itu bentuk ekspresi kekecewaannya dengan hasil audit BPKP tahun 2016-2017.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton Di desanya. 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo Ambyah Panggung Sutanto, membongkar jalan beton di desanya.

Langkah itu dilakukan lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017, yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi kades.

Akibatnya, ia harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD). Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun.

Diketahui, mantan Kades Ketangi Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Ia disangkakan Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.

"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan. Maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Agus Kades Kuncir Demak yang Gemar Karaoke Kini Terjerat Korupsi Dana Desa

Baca juga: Pengakuan Pak Kades Korupsi Dana Desa Buat Biayai 4 Istri, 20 Anak dan Foya-foya, Pengacara Kaget

Baca juga: Melalui TMMD, Jalan Desa Tunjungan Blora Jadi Akses Masyarakat untuk Pertanian Hingga Wisata

Kid Hamzah, panggilan akrabnya mengeklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di 2016-2017 silam.

Usai melakukan pembongkaran, Ambyah Panggung Sutanto mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.

"Gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah.

Ambyah menambahkan, aset-aset infrastruktur tersebut rencanya akan ia bongkar menggunakan alat berat.

Meski demikian, ia menunggu itikad baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," kata Ambyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Dirugikan hingga Dipenjara, Mantan Kades di Purworejo Ini Bongkar Jalan Beton di Desanya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved