Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terungkap Gaji Praka Riswandi Manik Cuma Dapat Segini, Jadi Alasannya Menculik Hingga Minta Tebusan

Apakah gaji Paspampres yang diterima Praka Riswandi Manik tak cukup sampai-sampai membuat dirinya nekat?

Editor: raka f pujangga
Instagram/@riswandimanik
Sosok dan Wajah Riswandi Manik Paspampres Diduga Aniaya Pemuda Aceh Sampai Tewas 

TRIBUNJATENG.COM - Faktor ekonomi disebut menjadi alasan utama Praka RM atau Riswandi Manik oknum Paspampres bersama rekannya tega menculik hingga menganiaya pria Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.

Hal itu karena para pelaku meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Apakah gaji Paspampres yang diterima Praka RM tak cukup sampai-sampai membuat dirinya nekat?

Baca juga: Gaji Praka RM Oknum Paspampres yang Culik dan Bunuh Imam Masykur, Minta Tebusan Rp 50 Juta

Terungkap ternyata segini nominal gaji Praka Riswandi Manik.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Praka RM menjadi satu dari tiga oktum TNI yang terlibat dalam aksi  penculikan dan pembunuhan pria Aceh Imam Masykur (25).

Selain Praka Riswandi Manik, ada dua oknum TNI lainnya, yakni Praka J dan Praka HS serta tiga warga sipil lainnya.

Tiga oknum TNI tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan warga sipil ditahan di Polda Metro Jaya.

Lantas, apakah gaji Praka Riswandi Manik sebagai anggota paspampres tidak cukup, sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?

Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.

Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).

Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.

Dapat Tunjangan
 
Itu baru gaji pokok saja.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved