Suami Aniaya Istri di Semarang
Inilah Tampang Tak Bersalah Yuda Pembuat Keris Yang Aniaya Istri Sampai Tewas di Semarang
Yuda Bagus Zakaria (34) menghajar habis-habisan istrinya hingga meninggal dunia, Senin (28/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Yuda Bagus Zakaria (34) menghajar habis-habisan istrinya hingga meninggal dunia, Senin (28/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Pemicu tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran istrinya dituding berselingkuh.
Oleh karena itu, korban atas nama Arisa Ariani (22) dipaksa menulis nama-nama yang diduga selingkuhannya.
Baca juga: Istri Bacok Suami hingga Terluka Parah, Diduga Ribut karena Suami Nganggur
Namun korban tidak mau menulis sesuai permintaan tersangka.
"Soal selingkuh itu masih kecurigaan, saat kejadian korban diminta menuliskan tetapi korban tidak menulis sehingga hal itu membuat tersangka emosi," jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Tersangka yang bekerja sebagai tukang ukir dan penjual keris gelap mata menghajar korban menggunakan kayu, gayung dan alat ukir keris.
Korban tak kuat mendapatkan jajaran bertubi-tubi sehingga nyawanya melayang.
"Penganiayaan menggunakan alat ukir yang ujungnya tajam. Nah itu tembus ke paru-paru korban," jelas AKP Sriniri.
Ia menyebut, sebelum kejadian memang betul ada keributan antara pelaku dan korban.
Hanya saja, selama ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait KDRT tersebut.
"Dua anak korban saat ini di rumah ibu kandung korban. Mereka sudah mendapatkan pendampingan baik dari kepolisian maupun dari Pemkot kota Semarang," imbuhnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, peristiwa penganiayaan berujung korban tewas dilakukan di kamar rumah orangtua tersangka, di Jalan Sendangguwo, Tembalang, kota Semarang, Senin (28/8/2023).
Sebelum terjadi penganiayaan tersebut, suami-istri ini bertengkar terkait tuduhan tersangka terhadap korban yang berselingkuh pada, Minggu 27 Agustus pukul 19.00.
Tersangka menyuruh korban untuk menuliskan nama laki-laki tersebut di atas secarik kertas.
"Tersangka dalam kondisi mabuk saat memaksa istrinya," bebernya.
Di sela pertengkaran tersebut, tersangka sempat keluar rumah untuk membeli rokok.
Ternyata dalam perjalanan membeli rokok tersangka berselisih paham dengan tetangganya.
Ia sempat mengejar tetangganya dengan menenteng sebilah celurit.
"Sama warga dilerai lalu diamankan ke Polsek Tembalang. Dilakukan mediasi dan selesai," jelasnya.
Sehabis pulang dari Polsek Tembalang, tersangka kembali ke rumah.
Setiba di kamar, ia mendapati istrinya sudah terlelap tidur.
Ia membangunkannya tetapi korban enggan bangun karena masih mengantuk.
"Tersangka ternyata belum puas sehingga masih meminta istrinya untuk menuliskan nama-nama dugaan selingkuhannya dengan jujur," papar AKBP Donny.
Korban yang enggan memenuhi permintaan tersangka lalu mendapatkan perlakuan sadis yakni menampar sebanyak dua kali ke pipi kanan dan kiri korban.
Kemudian korban mendapatkan pukulan dengan sebatang kayu ke arah lengan kiri dan kanan, Paha kanan kaki kanan, punggung, kepala bagian belakang, serta wajah.
"Pukulan itu bikin kayu patah," tuturnya.
Aksi pemukulan tersebut tak membuat tersangka puas.
Ia lalu pergi keluar kamar untuk ambil pisau ukir lalu ditusukkan ke bagian dada sebanyak satu kali ditambah menendang bagian dada korban sehingga pingsan.
"Terangkan ambil satu satu gayung air dari kamar mandi di bagian wajah. Gayung dipukulkan di bagian wajah tetapi korban tak bergerak," tuturnya.
Tersangka yang melihat tubuh istrinya tak bergerak lalu mengganti pakaiannya lalu menyelimuti korban sembari mengusapkan krim pereda nyeri.
Ia lalu meminta tolong adik dan ayahnya untuk memanggil ambulance.
"Tersangka lalu melakukan upaya melarikan diri," imbuh Donny.
Baca juga: Sosok Arisa Ariani, IRT di Semarang Tewas Dianiaya Suami Si Pembuat Keris, Kini 2 Anaknya Jadi Piatu
Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap di depan Swalayan Gaya Kedungmundu, Tembalang.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat 3.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.