Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Pilu Mahasiswi KKN Jadi Korban Pelecehan Seksual Perangkat Desa, Diminta ke Kantor Malam-malam

Kisah pilu dialami seorang mahasiswi yang sedang menjalani kuliah kerja nyata KKN di Desa Batukarang.

Editor: rival al manaf
istimewa
ILUSTRASI - 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami seorang mahasiswi yang sedang menjalani kuliah kerja nyata KKN di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Ia justur menjadi korban pelecehan seksual oleh perangkat desa berinisial MK (47) di kantor desa.

Modusnya, perangkat desa tersebut meminta mahasiswi datang ke kantor malama-malam.

Kini kasus itu telah ditangani Polres Bangli.

Baca juga: Kisah Pilu NF Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Kandung Selama 9 Tahun, Ibu Pingsan Saat Terbongkar

Baca juga: Sosok Ambyah Panggung Sutanto, Mantan Pak Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton yang Dulu Dibangun

Baca juga: 6 Influencer Perempuan Muda Ditangkap, Endorse Judi Online

MK, terancam 4 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangli, Rabu (30/8/2023).

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut.

Pelaku juga mengakui telah melecehkan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup serta pengakuan pelaku.

"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wayan Sarta saat dihubungi, pada Rabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MK terancam dihukum selama empat tahun penjara. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (pelaku) ditahan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.

Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved