Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Jabatan Pimpinan Parpol 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan uji materi terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang hanya 5 tahun atau dapat dipilih

Editor: m nur huda
Mahkamah Konstitusi RI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan uji materi terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang hanya 5 tahun atau dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama. 

Para Pemohon berpandangan, pasal a quo telah membiarkan proses pemilihan, regenerasi, dan penggantian ketua umum, pimpinan, dan pengurus partai politik hanya digantungkan pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik atau parpol (bukan norma hukum).

Sementara itu, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon menjelaskan, kerugian aktual yang mereka alami adalah kemustahilan untuk menjadi pengurus dan pimpinan parpol tertentu.

"Dalam pandangan para Pemohon, pimpinan suatu parpol pada umumnya dijabat oleh orang yang sama selama puluhan tahun dan begitu juga dengan pengurus parpol yang memiliki kedekatan relasional dengan pimpinan parpol tersebut," tulis MK.

"Sehingga, para Pemohon meyakini, usaha apapun tidak mungkin mewujudkan keterlibatan mereka karena tidak memiliki kedekatan atau relasi dengan ketua umum atau pengurus parpol yang saat ini sedang menjabat," sambungnya.

Sehingga dalam petitum permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secaa berturut-turut atau tidak berturut-turut. (Tribun Network/yuda/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved