Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Remaja yang Cekik dan Pukul Kru Content Creator di Jakarta Selatan

Kru kreator konten Laurendra Hutagalung menjadi korban pemukulan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Net
Ilustrasi 

Terancam penjara 7 tahun

Setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum H kini telah dinaikkan oleh penyidik.

Namun, karena H masih di bawah umur, ia tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Bintoro menyebut H disangkakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 "Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun.

Pasal ini diterapkan karena pelaku mengakibatkan korban mengalami luka," imbuh Bintoro.

Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Orang kedua yang ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved