Berita Regional
Polisi Tangkap Remaja yang Cekik dan Pukul Kru Content Creator di Jakarta Selatan
Kru kreator konten Laurendra Hutagalung menjadi korban pemukulan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Terancam penjara 7 tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum H kini telah dinaikkan oleh penyidik.
Namun, karena H masih di bawah umur, ia tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Bintoro menyebut H disangkakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
Pasal ini diterapkan karena pelaku mengakibatkan korban mengalami luka," imbuh Bintoro.
Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Orang kedua yang ditangkap
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Tragis! Pasutri Ganti Ban di Pinggir Jalan Blitar Disasak Mobil, Istri Tewas Terseret 650 Meter |
![]() |
---|
2 Gunung Meletus Hari Ini Bersamaan, Ini Penyebab dan Tanda-tandanya |
![]() |
---|
Dukung Mahasiswa Baru Terus Berenergi, Nestle MILO Hadirkan MILO PRO University Roadshow |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Berdalih Cari Suami Lewat Dukun, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Pasangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.