Berita Jateng
Awas! Drone Sekecil Ini, Mampu Beri Tilang Elektronik Bagi Pengendara Lalu Lintas di Jawa Tengah
Ditlantas Polda Jateng bersama Polres Demak menggelar sosialisasi dan uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) berbasis drone.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditlantas Polda Jateng) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Demak menggelar sosialisasi dan uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) berbasis drone di Kabupaten Demak.
Dalam kegiatan yang digelar di Jalan Sultan Fatah perempatan Kodim 0716 Demak, Selasa (5/9), Tim Seksi Pelanggaran (Sigar) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Jateng menerbangkan satu unit pesawat drone untuk memantau arus lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Baca juga: Serangan Drone Hancurkan Sejumlah Pesawat di Bandara Rusia
Dari hasil uji coba yang dilakukan selama 10 menit, sejumlah pelanggaran lalu lintas terekam kamera yang terpasang pada pesawat drone tersebut.
Kepala Sigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng Komisaris Polisi Indra Hartono mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Demak dalam sosialisasi dan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile melalui pesawat drone tersebut.
"Ini merupakan upaya Polri dalam penegakan hukum di bidang lalulintas. Jadi kurang lebih mekanismenya sama dengan ETLE pada umumnya. Dalam artian pada saat operasional drone, menemukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata lalu petugas akan mengcapture rekaman video hasil drone," terangnya.

Ia mengatakan, yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu upaya dalam mendukung Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Menurunya, penggunaan ETLE berbasis drone akan dilakukan pada tempat strategis dan ramai aktivitas lalu lintas.
Baca juga: 20 Drone Ukraina Ditembak Jatuh Oleh Militer Rusia di Semenanjung Krimea
"Rencana kami akan mobiling mencari spot yang ramai aktivitas lalulintas. Dengan adanya ETLE ini, diharapkan masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor agar surat tilang yang dikirim tepat sasaran," ungkapnya.
Disisi lain, Kasat Lantas Polres Demak AKP Muhammad Gargarin Friyandi menambahkan, penindakan pelanggar melalui sistem ETLE menggunakan pesawat drone akan di launching oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng pada bulan September 2023 ini.
"Saat ini hanya sosialisasi, nantinya program ini akan diresmikan pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara pada 22 September 2023. Dengan adanya ETLE drone ini, kami harap dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada Polri bahwa penindakan tidak harus dengan razia," kata Kasatlantas Polres Demak. (Ito)
OJK Catat Kemitraan Industri Keuangan Digital Tembus Rp2,25 Triliun Perbulan |
![]() |
---|
Musim Kemarau Tapi Masih Hujan Lebat? Ini Penyebabnya Menurut BMKG |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Akomodir Fatwa Haram Peternakan Babi yang dikeluarkan MUI |
![]() |
---|
Babak Kualifikasi Porprov Jateng 2026 Cabor Bulu Tangkis Segera Dimula |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Menerima Adanya Demo Besar-Besaran di Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.