Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Inilah Wajah Raka Krisdian, Lulusan SMK Otomotif Yang Bikin Kosmetik Ilegal di Semarang

Raka Krisdian Prihananto (23)  memproduksi kosmetik ilegal dalam jumlah besar di rumah kontrakannya di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Tersangka kosmetik ilegal, Raka Krisdian Prihananto (tengah)  saat mempraktikan cara membuat kosmetik ilegal di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Raka Krisdian Prihananto (23)  memproduksi kosmetik ilegal dalam jumlah besar di rumah kontrakannya di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Tersangka meracik beragam kosmetik ilegal mulai dari krim pemutih wajah, pemutih ketiak, pemutih kulit, penebal alis bulu mata dan lainnya. 

Pria lulusan SMK jurusan Otomotif  ini belajar memproduksi kosmetik ilegal secara autodidak  dari YouTube.

Baca juga: Sosok SDP Mamah Muda Gelapkan Uang Bisnis Kosmetik Hampir Rp 1 M Untuk Foya-foya

Soal pemasaran, warga Wonotingal, Candisari ini juga sudah cukup lihai dengan menjual barang ilegal tersebut ke online shop Shopee.

"Omzet perbulan Rp5 juta, tetapi keuntungan Rp1,5 juta," paparnya di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Bahan-bahan yang digunakan tersangka meliputi bahan-bahan jadi yang diperoleh melalui pasar online.

Semisal produk Lulur Kayu Bengkal, tersangka mencampurkan bahan serbuk temu lawak dicampur serbuk kayu manis lalu dimasukan ke alat pengaduk menyerupai mesin molen yang dibuat sendiri.

Selepas tercampur merata, hasil olahan tersebut dikemas dalam botol-botol yang sudah disediakan.

"Kalau nyetak merek tinggal datang ke tukang fotokopi," jelasnya.

Merek-merek produk kosmetik yang dijual tersangka meliputi Lulur Kayu Bengkal dijual Rp2 ribu per pcs, Lulur Bedda Lotong harga Rp2 ribu.

Berikutnya, Cream Baby Whitening dijual Rp2.800 perpcs, Teeth whitening harga Rp4 ribu perpcs, Toner Pelicin Ekstrak Lemon harga Rp5 ribu perpcs, Serum Oilash dijual harga Rp2.800 perpcs.

Merek-merek tersebut meniru produk serupa di shopee. 

"Paling jauh jual sampai ke pulau Sumatera, tapi kebanyakan Semarang, ada gratis ongkirnya," paparnya.

Puluhan ribu botol telah diproduksinya kemudian dipasarkan melalui pasar online. 

Kendati begitu, tidak ada komplain dari para korban.

Bahkan, review di lapak online tersangka diklaim cukup bagus.

"Itu review jujur dari para pembeli," klaimnya.

Sampling produk kosmetik ilegal yang dibuat tersangka Raka Krisdian Prihananto
Sampling produk kosmetik ilegal yang dibuat tersangka Raka Krisdian Prihananto di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Pengakuan tersangka soal omzet jualan sempat diragukan polisi lantaran barang bukti yang disita cukup banyak meliputi kemasan kosong kosmetik dan bahan-bahannya yang siap diolah.

"Barang-barang itu hasil utang Rp30 juta, buat belanja bahan kosmetik, ini belum balik modal," cetus tersangka.

Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus tersebut terungkap oleh  Satresnarkoba yang memperoleh aduan dari warga tentang adanya dugaan pabrik produksi kosmetik ilegal.

"Tersangka belajar cara membuat kosmetik ilegal dari YouTube diedarkan melalui Shopee," katanya.

Ia menyebut, tersangka telah memproduksi kosmetik ilegal sejak 4 bulan lalu.

Tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan kosmetik dan alat kesehatan tanpa izin.

"Kena pasal 435 dan pasal 436 UU  Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya. 

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, peredaran kosmetik ilegal hasil produksi tersangka ditaksir  sudah mencapai puluhan ribu pcs.

Baca juga: BBPOM Semarang Ajak Warga Perangi Kosmetik Ilegal, Ini Cara Mudah Mengenalinya

Sebab, tersangka sudah bekerja selama 4 bulan dan barang bukti yang disita lebih dari 3.550 kemasan kosmetik palsu serta barang buktinya lainnya berupa bahan-bahan kosmetik.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, pada Selasa (15/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

"Ada risiko ke kesehatan pengguna karena tidak ada uji kesehatan," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved