Berita Semarang
Inilah Wajah Raka Krisdian, Lulusan SMK Otomotif Yang Bikin Kosmetik Ilegal di Semarang
Raka Krisdian Prihananto (23) memproduksi kosmetik ilegal dalam jumlah besar di rumah kontrakannya di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Raka Krisdian Prihananto (23) memproduksi kosmetik ilegal dalam jumlah besar di rumah kontrakannya di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Tersangka meracik beragam kosmetik ilegal mulai dari krim pemutih wajah, pemutih ketiak, pemutih kulit, penebal alis bulu mata dan lainnya.
Pria lulusan SMK jurusan Otomotif ini belajar memproduksi kosmetik ilegal secara autodidak dari YouTube.
Baca juga: Sosok SDP Mamah Muda Gelapkan Uang Bisnis Kosmetik Hampir Rp 1 M Untuk Foya-foya
Soal pemasaran, warga Wonotingal, Candisari ini juga sudah cukup lihai dengan menjual barang ilegal tersebut ke online shop Shopee.
"Omzet perbulan Rp5 juta, tetapi keuntungan Rp1,5 juta," paparnya di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).
Bahan-bahan yang digunakan tersangka meliputi bahan-bahan jadi yang diperoleh melalui pasar online.
Semisal produk Lulur Kayu Bengkal, tersangka mencampurkan bahan serbuk temu lawak dicampur serbuk kayu manis lalu dimasukan ke alat pengaduk menyerupai mesin molen yang dibuat sendiri.
Selepas tercampur merata, hasil olahan tersebut dikemas dalam botol-botol yang sudah disediakan.
"Kalau nyetak merek tinggal datang ke tukang fotokopi," jelasnya.
Merek-merek produk kosmetik yang dijual tersangka meliputi Lulur Kayu Bengkal dijual Rp2 ribu per pcs, Lulur Bedda Lotong harga Rp2 ribu.
Berikutnya, Cream Baby Whitening dijual Rp2.800 perpcs, Teeth whitening harga Rp4 ribu perpcs, Toner Pelicin Ekstrak Lemon harga Rp5 ribu perpcs, Serum Oilash dijual harga Rp2.800 perpcs.
Merek-merek tersebut meniru produk serupa di shopee.
"Paling jauh jual sampai ke pulau Sumatera, tapi kebanyakan Semarang, ada gratis ongkirnya," paparnya.
Puluhan ribu botol telah diproduksinya kemudian dipasarkan melalui pasar online.
Kendati begitu, tidak ada komplain dari para korban.
Bahkan, review di lapak online tersangka diklaim cukup bagus.
"Itu review jujur dari para pembeli," klaimnya.

Pengakuan tersangka soal omzet jualan sempat diragukan polisi lantaran barang bukti yang disita cukup banyak meliputi kemasan kosong kosmetik dan bahan-bahannya yang siap diolah.
"Barang-barang itu hasil utang Rp30 juta, buat belanja bahan kosmetik, ini belum balik modal," cetus tersangka.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus tersebut terungkap oleh Satresnarkoba yang memperoleh aduan dari warga tentang adanya dugaan pabrik produksi kosmetik ilegal.
"Tersangka belajar cara membuat kosmetik ilegal dari YouTube diedarkan melalui Shopee," katanya.
Ia menyebut, tersangka telah memproduksi kosmetik ilegal sejak 4 bulan lalu.
Tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan kosmetik dan alat kesehatan tanpa izin.
"Kena pasal 435 dan pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, peredaran kosmetik ilegal hasil produksi tersangka ditaksir sudah mencapai puluhan ribu pcs.
Baca juga: BBPOM Semarang Ajak Warga Perangi Kosmetik Ilegal, Ini Cara Mudah Mengenalinya
Sebab, tersangka sudah bekerja selama 4 bulan dan barang bukti yang disita lebih dari 3.550 kemasan kosmetik palsu serta barang buktinya lainnya berupa bahan-bahan kosmetik.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Sembungharjo, Genuk, pada Selasa (15/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
"Ada risiko ke kesehatan pengguna karena tidak ada uji kesehatan," tandasnya. (iwn)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.