Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah

Pembelian emas kini tak dipungut pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan.

TRIBUNNEWS/ HERUDIN
PERLIHATKAN EMAS: Customer service Bank BNI Syariah menunjukkan logam mulia emas ukuran 100 gram di banking hall di Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Harga emas perhiasan naik jadi penyumbang inflasi tertinggi di Jawa Tengah Januari 2025, inflasi capai 1,28 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembelian emas kini tak dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Hal itu usai diterbitkannya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

Dua PMK tersebut yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengatakan, aturan tersebut untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Prodi ASP Poltek Harber Siap Hadapi Masa Depan Perpajakan Digital

Melalui aturan itu, pemerintah memberi dukungan terhadap kegiatan usaha bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Aturan itu menimbulkan tumpang tindih.

"Contoh, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % atas pembelian yang sama," ujar Rosmauli, Kamis (7/8/2025). 

Dia berharap, ketentuan yang baru ini dapat menghilangkan potensi tumpang tindih.

Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25 persen. 

PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir atau masyarakat kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Sedangkan, PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22. 

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat atau konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved