Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Bongkar Sindikat Perampasan Motor, 4 Pelaku saat Beraksi Mengaku Debt Collector

Mereka beraksi dengan modus menjadi penagih utang atau debt collector dan mengambil motor korbannya secara paksa.

GOOGLE
Ilustrasi motor 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Polisi membongkar sindikat pelaku perampasan sepeda motor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, pelaku terdiri dari 4 orang, masing-masing EP, MI, SB dan AF.

Mereka beraksi dengan modus menjadi penagih utang atau debt collector dan mengambil motor korbannya secara paksa.

Baca juga: Cerita Kelam Wanita Diteror Debt Collector 3 Kali Sehari, Gegara Terlilit Pinjol

"Modusnya para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban," ungkap Thomas dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/9/2023) malam.

Setelah berhasil merampas motor korbannya, para pelaku kemudian menjualnya dengan terlebih dahulu mempreteli bagian-bagian motor.

"Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak,” ungkapnya.

Warga yang mengalami perampasan motor oleh pelaku kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.

Hasil dari laporan warga yang menjadi korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di berbagai daerah di Kalsel.

"Kami memastikan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang telah dirampas," pungkasnya.

Thomas mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah diambil paksa agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Banjarmasin Rampas Sepeda Motor Warga, Modus Jadi "Debt Collector""

Baca juga: Bejat! Debt Collector Cabuli Anak 15 Tahun Saat Tak Bisa Temui Orang Tua Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved