Kyai Cabuli Santriwati di Semarang
Modus Muh Anwar, Pimpinan Ponpes di Semarang Cap Durhaka Santriwati Bila Tak Mau Diajak Bersetubuh
Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar, ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.
Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada tanggal 1 September 2023.
"Sudah (ketangkap), nanti kita rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Polisi Tahan Pemilik Ponpes di Karanganyar Atas Dugaan Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.
Perwakilan JPPA Jawa Tengah, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023. "Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor AJI Semarang.
Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak bulan Oktober 2022.
Kemudian dilakukan konseling dan assessment ke beberapa korban hingga mengantarkan mereka ke korban Mawar.
"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kita, lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.
Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada bulan Juli 2023.
"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia suah jadi tahanan. Saat ini Polrestabes mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," bebernya.
Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang Kyai maka harus mendapatkan hukuman tambahan.
"Merujuk Undang-undang Perlindungan Anak yang mana tokoh agama melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya.
Psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak tiga kali oleh tersangka.
Korban adalah anak santri dari tersangka.
Orangtua korban biasa belajar agama ke tersangka sehingga korban dititipkan ke tersangka untuk mengaji dan sekolah.
Muh Anwar
Bayu Aji Anwari
Semarang
pelecehan seksual
Donny Lumbantoruan
Hidayatul Hikmah Al Kahfi
pondok pesantren
santriwati
Durhaka
Penampakan Bunker Bawah Tanah Misterius di Kasus Kyai Cabuli Santriwati Semarang |
![]() |
---|
Tangis Yanti Kena Tipu Muslihat Kyai Cabul Semarang saat Rumahnya Digali untuk Bunker |
![]() |
---|
Modus Kyai Anwar Paksa Santriwati di Semarang Turuti Nafsu Bejatnya, Bawa-bawa Nama Orangtua |
![]() |
---|
Oknum Kyai Cabul Semarang juga Gelapkan Dana Jamaah, Haryono: Kalau Saya Mau Ambil Malah Dimarahi |
![]() |
---|
Cerita Haryono Jadi Korban Dugaan Penipuan Kyai Cabul Semarang : Uang Rp65 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.