Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Waspada Modus Penipuan Asmara Online, 42 WNA Terlibat Rekam Video Seks Korbannya Buat Diperas

Sedikitnya 42 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat kasus penipuan asmara online (love scamming), Selasa (5/9/2023).

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Polisi kembali mengamankan 42 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat kasus love scamming, Polisi mengamankan para pelaku di dua pulau terluar yang ada di Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yakni Pulau Kasu dan Pulau Bontong, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Sedikitnya 42 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat kasus penipuan asmara online (love scamming), ditangkap polisi pada hari Selasa (5/9/2023).

Para pelaku ditangkap di dua pulau terluar yang ada di Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yakni Pulau Kasu dan Pulau Bontong.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi juga mengamankan 88 WNA China dengan kasus yang sama di kawasan Industry kara, Batam, Agustus lalu.

Baca juga: 88 WNA China Ditangkap di Batam karena Terlibat Sindikat Penipuan Asmara Online "Jagal Babi"

Love scamming merupakan kejahatan dimana pelaku merekam video seks dengan korbannya.

Rekan pelaku kemudian menghubungi korban untuk memeras uang jika tak ingin video tersebut tersebar.

"Penangkapan pertama dilakukan di Pulau Kasu sebanyak 10 orang dan penangkapan kedua di Pulau Bontong sebanyak 32 orang. Diduga pelaku ini sedang bersembunyi di pulau untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, dan diduga berupaya untuk masuk ke Malaysia atau Singapura melalui jalur Ilegal,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).

"Diduga mereka lari ke pulau karena mengetahui bahwa teman-temannya yang lain yang berada di Industri Kara telah diamanakan,” kata Nasriadi menambahkan.

Dari 42 pelaku, 7 orang di antaranya wanita dan 35 pria.

Baca juga: Investor Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Dirjen Imigrasi Terbitkan Persyaratan WNA Golden Visa

Saat ini puluhan WNA China tersebut masih ditahan di Mapolresta Barelang.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 13 kartu pengenal berkewarganegaraan China, uang tunai Rp 79 juta, 32 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan 6 paspor.

“Kami akan dalami dari mana uang itu mereka dapatkan dan kami juga akan melakukan pengecekan aset apakah ada unsur money laundry atau murni dari hasil penipuan yang dilakukan pelaku,” ujar Nasriadi. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved