Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kyai Cabuli Santriwati di Semarang

Sadis, Cara Anwari Kyai di Semarang Tersangka Pelecehan Seksual Hukum Santri, Sampai Ditegur Warga

Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Bangunan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi milik Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat kekerasan seksual yang menimpa para santri perempuan. Sedangkan santri laki-laki mendapatkan kekerasan fisik ketika melakukan kesalahan di RT 3 RW 4 kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kesaksian tetangga soal polah pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari .

Terungkap jika selain melakukan pelecehan seksual kepada para santriwati, ia juga hobi menghukum

Yang menjadi korban adalah para santri laki-laki.

Seperti diketahui kalau Muh Anwar kini menjadi tersangka kasus kekerasan seksual seteah ditangkap di Bekasi.

Baca juga: Video Penampakan Bunker Era Kolonial di RS Dr Kariadi Semarang Sejak 1939

Baca juga: Tampang Dua Orang Viral Keliling Pakai Senjata Tajam di Purbalingga, Ternyata Masih Remaja

Warga sekitar pondok pesantren , Puji astuti (43) menceritakan apa yang dilihatnya.

Ia menyebut, pernah dua kali melihat santri pria kena hukuman jongkok dan disuruh berjalan telanjang.

"Ketika santri laki-laki melakukan kesalahan disuruh jongkok jalan berapa jam gitu, pernah juga ada santri anak kecil ditelanjangi disuruh ambil air di bawah pondok.Pungungnya biru-biru," ucapnya, Kamis (7/9/2023)

Pondok pesantren asuhan Bayu alias Anwari berada di area perbukitan kawasan permukiman Lempongsari. 

Lokasinya hanya selemparan batu di dekat kantor Kelurahan Lempongsari  persisnya di RT 3 RW  4, Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur.

Menurut Astuti, warga sekitar sebenarnya sudah berusaha mencegah aksi kekerasan tersebut. 

Namun, hanya ditanggapi dingin oleh yang bersangkutan. 

"Kami sudah berusaha negur," ungkapnya.

Kendati demikian, sosok Anwari dan istirnya sebenarnya dikenal cukup ramah di mata warga sekitar. 

Istrinya juga aktif mengikuti arisan di lingkungan RT setempat. 

"Orangnya ke warga ramah , suka nyapa duluan, kan tahu ya sikap mereka ke santri," bebernya.

Mereka tinggal di Lempongsari sudah sekira lima tahun.

Dulunya, rumah tersebut berupa rumah gubuk lalu dibangun permanen berupa bangunan cor dua lantai.

Di rumah dua lantai tersebut , Anwari tinggal bersama istri dan enam anaknya beserta sekira 20 santri baik perempuan dan laki-laki.

Santri perempuan tidur di lantai bawah bersama Anwari dan keluarga sedangkan santri laki-laki tidur di lantai dua.

"Ya fungsi rumah dua jadi rumah tinggal sekalian pondok pesantren, bangunan rumah tersebut sudah kosong setahun ini," paparnya.

Sebelum ditinggalkan oleh tersangka, rumah tersebut layaknya pondok pesantren pada umumnya. 

Yakni, ada aktivitas belajar agama seperti pengajian, tahlilan, dan lainnya.

Namun, para warga sekitar tidak ada yang mengikuti kegiatan keagamaan di pondok tersebut. 

Sebaliknya tersangka juga tidak pernah mengisi kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.

Penampakan bungker di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang. Ruangan bawah tanah itu diduga menjadi ruangan khusus bagi Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para santriwati, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).
Penampakan bungker di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang. Ruangan bawah tanah itu diduga menjadi ruangan khusus bagi Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para santriwati, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Hanya saja, warga tak menyangka bahwa rumah tersebut menjadi lokasi kasus kekerasan seksual.

"Kami warga sini baru tahu akhir-akhir ini di media sosial Facebook. Tentu kami kaget tidak menyangka, petugas kebersihan situ ya kaget," ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada tanggal 1 September 2023.

"Sudah (ketangkap), nanti kita rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.

Perwakilan JPPA , Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023. "Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor AJI Semarang.

Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak bulan Oktober 2022. Kemudian dilakukan konseling dan assessment ke beberapa korban hingga mengantarkan ke korban Mawar.

"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kita, lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada bulan Juli 2023.

"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia suah jadi tahanan. Saat ini Polrestabes mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," bebernya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang Kyai maka harus mendapatkan hukuman tambahan.

"Merujuk Undang-undang Perlindungan Anak yang mana tokoh agama  melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya.

Psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak tiga kali.

Korban adalah anak santri dari tersangka.Orangtua korban biasa belajar agama ke tersangka sehingga korban dititipkan ke tersangka untuk mengaji dan sekolah.

"Tersangka dikenal sebagai walisantri yang mencarikan sekolah. Jadi setiap santri nanti akan dicarikan sekolah sebelum itu mereka mondok dulu di pesantren tersebut yang berada di Lempongsari dan Rejosari," katanya.

Korban Mawar mendapatkan kekerasan seksual berupa persetubuhan di lingkungan pondok pesantren dan sebuah hotel di kota Semarang di rentang tahun 2020 sampai tahun 2021.

Selepas itu, korban diberangkatkan sekolah ke Kabupaten Malang.

Korban baru berani speak up selepas mendengar ternyata ada korban lainnya yakni FA, ST, TI, IR, TK,

"korban yang dilaporkan satu karena korban lainnya tidak berani melaporkan mungkin karena ada tekanan-tekanan tertentu," tuturnya.

Ia mengatakan, modus tersangka membawa embel-embel agama yakni dengan dalih ketika korban tidak menuruti kemauan tersangka maka dicap durhaka.

Sedangkan ke korban perempuan dewasa, biasanya dengan modus mujahadah dengan cara bersetubuh.

"Hasil pemeriksaan kami para korban alami depresi kecemasan, trauma," jelasnya.

Pihaknya menyakini korban lebih banyak hanya saja banyak korban yang memilih diam. "Kami datangi beberapa korban tetapi mereka tidak bersedia takut ancaman, takut ketahuan oleh keluarganya," imbuhnya.

Mantan Jemaah Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Slamet Prihatin (56) mengatakan, pesantren tersebut berdiri sejak lima tahun lalu. "Ada dua di Rejosari Semarang Timur dan Lempongsari Gajahmungkur, informasinya pesantren tidak ada izinnya," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved