Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penangkapan Dito Mahendra

Akhir Pelarian Dito Mahendra, Jadi Buronan Polisi Selama 4 Bulan, Ditangkap Saat Liburan di Bali

Dito Mahendra yang jadi buronan selama 4 bulan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pelarian pengusaha Dito Mahendra selama 4 bulan akhirnya terhenti.

Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut tertangkap di wilayah Bali.

Dalam penangkapan oleh pihak Bareskrim Polri, Dito Mahendra ternyata masih memiliki senjata api.

Senjata api lantas disita pihak kepolisian dan dibawa sebagai barang bukti selain 9 senjata yang sebelumnya diamankan saat penggeledahan bersama tim KPK.

Baca juga: Penampakan Dito Mahendra Ditangkap Polisi Kasus Senjata Api Ilegal, Ternyata Sembunyi di Bali

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, sebuah senjata api turut disita saat tim menangkap pengusaha Dito Mahendra, Kamis (7/9/2023) siang.

Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditangkap setelah 4 bulan berstatus sebagai buronan.

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Dito Mahendra ditangkap ketika tengah liburan di sebuah Villa di Kawasan Canggu, Badung, Bali.

“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi,” kata Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). (BARESKRIM POLRI)

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pembantu Dito Mahendra DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kendati demikian, Jenderal bintang satu ini belum dapat menjelaskan secara rinci jenis senjata yang disita itu.

Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pada pukul 15.48 mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan oranye dengan dikawal ketat anggota Polri.

Ia akan menjalani pemeriksaan langsung.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Baca juga: Dito Mahendra Diduga Sembunyi dari Kejaran Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved