Berita Nasional
Penampakan Dito Mahendra Ditangkap Polisi Kasus Senjata Api Ilegal, Ternyata Sembunyi di Bali
Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ditangkap setelah 4 bulan menyandang status buronan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ditangkap setelah 4 bulan menyandang status buronan.
Dito Mahendra ditangkap ketika bersembunyi di sebuah Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Sebuah senjata api turut diamankan saat tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri menangkap pengusaha Dito Mahendra, Kamis (7/9/2023) siang.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pembantu Dito Mahendra DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi,” kata Djuhandhani saat ditemui Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat sore.
Kendati demikian, Jenderal Bintang satu ini belum dapat menjelaskan secara rinci jenis senjata yang diamankan.
Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri pukul 15.48 WIB dengan mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan oranye dengan dikawal ketat anggota Polri. Ia akan menjalani pemeriksaan langsung.
Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Baca juga: Dito Mahendra Diduga Sembunyi dari Kejaran Polisi
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.