Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Aksi Lucu Pengedar Ganja Kering di Tegal, 'Ngumpet' di Keranda Jenazah Saat Hendak Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Tegal mengungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila di lokasi berbeda.

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso (tengah), didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri), menunjukkan barang bukti yang diamankan saat berlangsung pers rilis ungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila. Bertempat di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satresnarkoba Polres Tegal mengungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila yang melancarkan aksinya di lokasi berbeda namun pada waktu yang sama yaitu Sabtu (2/9/2023). 

Adapun pers rilis ungkap kasus bertempat di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (8/9/2023). 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso, menyampaikan bahwa rilis ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja kering dan tembakau gorila kali ini terlaksana sesuai perintah atau petunjuk langsung dari Kapolres Tegal. 

Baca juga: Kuliah Tinggal Skripsi, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi karena Jualan Ganja di Kampus

Adapun dua kasus tersebut, terjadi di dua lokasi berbeda yakni untuk kasus peredaran ganja kering lokasi di Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal

Sedangkan untuk kasus peredaran tembakau gorila terjadi di Jalan Raya ikut Wilayah Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal

"Nantinya secara detail mengenai dua kasus peredaran narkoba golongan I ini, akan disampaikan oleh KBO Satresnarkoba, dari kronologi penangkapan, jumlah yang ditemukan, barang bukti apa saja, termasuk ancaman hukuman, denda dan lain sebagainya," ujar Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso, pada Tribunjateng.com. 

KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony, menerangkan pihaknya berhasil menangkap dua pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering. 

Keduanya ditangkap di Bengkel Las masuk Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Diketahui, kedua tersangka yakni OP (24) Warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dan WRA (23) Warga Dusun Bendo Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. 

Adapun kedua tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja kering melalui media sosial. 

Tersangka berperan sebagai pengedar dan memiliki stok ganja kering, kemudian mengedarkan melalui media sosial. 

Setiap ada pembeli, tersangka akan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli. 

"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap saat sedang melayani calon pembeli di dalam bengkel las. Sedangkan menurut informasi, tersangka mendapat ganja kering dari wilayah Jakarta," ungkap KBO Satresnarkoba Polres Tegal, Ipda Ahmad Jony. 

Setelah satu tersangka OP (24) berhasil ditangkap, langsung dilakukan interogasi dan penggeledahan di tempat, kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mendapati salah satu tersangka lain yang sedang bersembunyi di bawah keranda jenazah dalam posisi telentang. 

Dikatakan Ipda Jony, tersangka inisial WRA "ngumpet" atau bersembunyi di bawah keranda jenazah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved