Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kucing Korban Pencekokan Minuman Keras Hadiri Sidang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kasus yang menimpa 3 perempuan yang melakukan kekerasan terhadap kucing dengan cara mengcekoki minuman keras, diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNMEDAN
Kasus yang menimpa 3 perempuan yang melakukan kekerasan terhadap kucing dengan cara mengcekoki minuman keras, diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. 

Kucing Korban Pencekokan Minuman Keras Hadiri Sidang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

TRIBUNJATENG.COM- Kasus yang menimpa 3 perempuan yang melakukan kekerasan terhadap kucing dengan cara mengcekoki minuman keras, diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Selain tiga wanita pencekok, kucing yang menjadi korban juga hadir dalam persidangan yang dadakan pada Kamis (7/9/23).

Momen itu turut diunggah akun Instagram pecinta hewan, Doni Herdaru Tona.

Kucing yang diketahui bernama Flo ini ikut persidangan, ia tampak berada di dalam kandang bercat ungu dan duduk di kursi pengadilan.

Kucing berbulu putih tersebut, tampak kebingungan namun terihat sangat menggemaskan.

Kucing tersebut tetap tenang berada di ruangan itu hingga persidangan selesai.

Disela-sela itu, kucing ras tersebut dikerumuni para peserta sidang yang kebanyakan para pecinta kucing di Kota Padang.

Kucing tersebut dielus-elus, dan jadi pusat perhatian peserta sidang.

Kucing ikut sidang
Selain tiga wanita pencekok, kucing yang menjadi korban juga hadir dalam persidangan yang dadakan pada Kamis (7/9/23). Momen itu turut diunggah akun Instagram pecinta hewan, Doni Herdaru Tona.

Hasil Sidang Kekerasan Terhadap Flo

Ketiga pelaku sebelumnya dilaporkan Indonesian Cat Association ke Polresta Padang dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana ringan (tipiring).

Ketiganya yakni, Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

Dikutip dari TribunPadang, ketiga tersangka dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga hadir dalam sidang tersebut. Ia mengapresiasi penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Kami sangat apresiasi dengan Polisi di Padang. Mereka sangat cepat tanggap dengan kasus ini. Kasus ini baru viral beberapa hari yang lalu, langsung di sidang," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved