Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Senyum Mario Dandy Dengar Putusan Hukumannya, Hakim Perintahkan Rubicon Legendaris Dijual

Lalu, setelah itu sebuah senyum kecil tersungging di wajah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu

Editor: muslimah
Istimewa
Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Mario sempat menarik nafas panjang sembari memejamkan mata sebelum mendengar vonis hakim itu.

Lalu, setelah itu sebuah senyum kecil tersungging di wajah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu.

Baca juga: Ayah David Ozora Puas Putusan Hakim, Mario Dandy tak Dibantu Keluarga Bayar Restitusi, Ini Sebabnya

Baca juga: Oknum Kyai Cabul Semarang juga Gelapkan Dana Jamaah, Haryono: Kalau Saya Mau Ambil Malah Dimarahi

Ekspresi itu ditunjukkan Mario saat diminta berdiri oleh Hakim Alimin.

Mulanya, Mario menghela napas berulang kali saat Hakim Alimin membacakan amar putusan.

Ketika Hakim Alimin mulai membacakan lamanya hukuman, Mario menundukkan kepala sambil memejamkan matanya.

Lalu, Mario mengangguk berulang kali ketika mendengarkan vonis 12 tahun penjara dibacakan Hakim Alimin.

"Dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin diikuti anggukan Mario.

Di bangku penonton, sorak sorai terdengar ketika hakim membacakan putusan. Suara sejumlah penonton yang hadir di ruang sidang terdengar riuh selama beberapa saat setelah terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

"Woooooh," teriak beberapa orang sambil bertepuk tangan.

"Atas putusan yang dibacakan Saudara punya hak untuk menerima atau banding, dan Saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim kepada Mario.

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mario pun menyatakan pikir-pikir.

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis," kata Mario.

Saat menjawab itulah Mario tampak tersenyum, meski tak tampak gigi.

Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan.

Mario berdiri menyalami kuasa hukum hingga jaksa sembari tersenyum.

Setelahnya dia memakai masker dan berjalan menuju pintu keluar sidang.

Dalam kasusnya, Mario dinilai oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.

Aksi itu dilakukan bersama dengan Shane Lukas dan Perempuan AG.

Selain divonis 12 tahun penjara, Mario juga dijatuhi pembayaran restitusi Rp25.140.161.900.

Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.

Hakim Alimin menjelaskan alasan majelis hakim menetapkan nominal Rp25,1 miliar. Penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan LPSK.

Majelis hakim berpendapat bahwa atas perbuatannya Mario bertanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David. Namun, hakim menilai jumlah restitusi Rp120 miliar yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim ketua Alimin menyinggung sejumlah biaya perawatan David yang sebagian ditanggung pihak asuransi.

Hakim menyebut biaya perawatan tidak termasuk dalam biaya restitusi yang ditanggung David agar menghindari pembayaran ganda.

Majelis berpendapat bahwa David memerlukan jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatannya.

Kendati demikian, hakim Alimin menyampaikan majelis yang akan menentukan biaya restitusi yang dianggap layak dan patut diterima David.

Lalu dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan jaksa menjual mobil Rubicon hitam milik Mario. Hasilnya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon Merk Jeep Nopol B 2571 BPB tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum lelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata majelis hakim.

Shane Menangis

Di sisi lain, terdakwa lainnya penganiaya D (17), Shane Lukas (19), meneteskan air mata di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Ia divonis 5 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Atas putusan itu, Shane tak kuasa menahan air matanya setelah mendengarkan putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Shane mulanya mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya. Setelah menyalami penasihat hukumnya satu per satu, Shane menghampiri kerabat dan keluarganya yang menunggu di bangku penonton.

Ketika menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane tak kuasa menahan air matanya. Tangis Shane pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Yang kuat Shane, kami selalu ada buat kamu," terdengar sayup-sayup suara dari salah satu anggota keluarga Shane.

Tak lama setelah itu, Shane langsung menyeka air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15). Dia dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. "Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," kata Shane setelah berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.(tribun network/kps/fhm/riz/rin/dng/dod/Dzaky N)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved