Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ayah David Ozora Puas Putusan Hakim, Mario Dandy tak Dibantu Keluarga Bayar Restitusi, Ini Sebabnya

Jonathan menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya

Editor: muslimah
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). Ayah David Ozora menceritakan situasi tidak mengenakkan saat perwakilan keluarga Mario Dandy menemuinya di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.  

TRIBUNJATENG.COM - AYAH korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menyambut vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.

Baca juga: Oknum Kyai Cabul Semarang juga Gelapkan Dana Jamaah, Haryono: Kalau Saya Mau Ambil Malah Dimarahi

Baca juga: Kronologi 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sokaraja, Awalnya Truk Tronton Oleng

Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.

Di sisi lain, atas putusan hakim itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya menghargai vonis tersebut.

"Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Kaitannya memang ada perbedaan pendapat dari kami khususnya terkait masalah perencanaan," kata Nahot.

Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerimanya.

Sebab, jelasnya, terdapat beberapa pemahaman yang sama terkait restitusi tersebut.

Terlebih, besaran nominal restitusi yang dituntut majelis hakim berbeda dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ucap Nahot.

"Kami bersyukur bahwa majelis sekarang menyatakan angka tersebut tidak dapat digunakan sehingga perhitungan yang diberikan LPSK juga ditolak," sambungnya.

Meski demikian, Nahot tidak menjelaskan apakah Mario akan membayar restitusi itu atau tidak.

Namun yang pasti kata Nahot, pihak keluarga Mario tidak akan membantu membayarkan restitusi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved