Berita Regional
Aksi Preman Kampung, Nekat Tusuk Pedagang Kebab Karena Tak Diberi Jatah Gratis
Seorang preman berinisial FA (33) nekat menusuk penjual kebab turki karena dipaksa untuk membayar kebab yang dipesannya.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Seorang preman berinisial FA (33) nekat menusuk penjual kebab turki karena dipaksa untuk membayar.
Pelaku FA menusuk korban berinisial AH (21) karena kesal tidak diberi jatah kebab gratis.
Penusukan itu membuat AH kini dalam kondisi kritis karena ulah preman kampung
Baca juga: Viral Wanita Dianiaya Preman di Jakarta Timur, Ternyata Salah Orang
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (8/9/2023) pukul 23.00 WIB.
Pelaku bersama tiga orang rekannya mendatangi lapak penjual kebab turki di daerah Kebon Jahe, Serang. Sebelumnya, keempatnya telah pesta minuman keras jenis tuak.
"Dalam pengaruh alkohol dan tramadol, pelaku meminta untuk dibuatkan kebab empat bungkus. Namun pada saat kebab diberikan, pelaku menolak membayar," kata Sofwan kepada wartawan di kantornya. Minggu (10/9/2023).
Korban pun tetap memaksa pelaku untuk membayar karena ia harus melaporkan penjualan setiap kebab ke bosnya.
Pelaku yang tak mengindahkan permintaan korban lalu mencoba melarikan diri, namun bisa dikejar korban.
Merasa kesal, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan dipinggangnya menusukkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
"Penusukan pertama di ulu hati, kedua tulang rusuk, dan di lengan. Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung. Sampai saat ini korban masih dirawat meski kondisi kritis," ujar Sofwan.
Usai menusuk korbannya, pelaku langsung kabur menggunakan motor, dan korban dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan perawatan.
Mendapatkan laporan adanya kasus penusukan, Polresta Serang Kota dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza berhasil menangkap pelak pada Sabtu (9/10/2023) dirumah temannya di daerah Taktakan, Serang.
Baca juga: Detik-detik Wanita Muda Diseret dan Ditendang Lelaki Diduga Preman di Kramat Jati
Pelaku saat ditangkap berusaha melawan dan dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya.
"Berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasan memalak, menekan kepada para pedagang kaki lima," ujar dia.
Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.