Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Remaja Ditangkap Polisi karena Aniaya dan Rampas Ponsel Seorang Anak

Aksi perundungan terekam. Sebuah video memperlihatkan tiga orang anak mengeroyok satu anak.

Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH UTARA - Minggu (9/9/2023), Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor  Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap tiga remaja yang diduga merundung teman mereka.

Aksi perundungan terekam.

Sebuah video memperlihatkan tiga orang anak mengeroyok satu anak.

Baca juga: Cerita Guru Maryam Latarissa Jadi Korban Bullying Muridnya Sendiri, Hingga Disoraki Beramai-ramai

Kejadiannya di Desa Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).

Mereka yang ditangkap RA (17), MA (15) dan TA (16).

menankap tiga remaja yang melakukan perundungan
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menankap tiga remaja yang melakukan perundungan terhadap teman mereka, Minggu (9/9/2023).

Sebelumnya kasus perundungan itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.

Dalam laporannya Salihin menerangkan anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, polisi sudah memfasilitasi kedua belah pihak.

Namun gagal untuk berdamai.

"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap Agus Riwayanto dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).

Saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Agus menambahkan para tersangka juga mengancam dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000.

Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada orangtua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi perundungan, bullying atau premanisme.

Kami pastikan, polisi tetap proses hukum semua aksi itu,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya dan Rampas Ponsel Seorang Anak, 3 Pemuda di Aceh Ditangkap"

Baca juga: Siswa SMA Tikam Teman Sekolah karena Sakit Hati Sering Dibully

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved