Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Sebut Pasang Atribut Partai Boleh Saat Masa Sosialisasi, Tak Ada Penguasaan Wilayah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut pemasangan atribut partai diperbolehkan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut pemasangan atribut partai diperbolehkan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut pemasangan atribut partai diperbolehkan. Pemasangan atribut partai sebagai bentuk sosialisasi peserta pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyikapi kabar eks Ketua Partai Gerindra, Joko Santoso, yang diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan, Suparjiyanto. Dugaan pemukulan dipicu masalah pemasangan bendera PDI Perjuangan di kampung Cumi-cumi Bandarharjo, Kota Semarang

"Kejadian itu murni pidana umum karena ada penganiyaan disitu, jadi memang sampai hari ini, para pihak belum ada yang laporan ke kami, terkait hubungannya dengan kepemiluan," jelas Arief, Senin (11/9/2023).

Dari sisi Bawaslu, Arief menjelaskan, masa sosialisasi ini diperbolehkan untuk memasang atribut. Pemasangan atribut bagian sosialisasi peserta pemilu. Pemasangan atribut diperbolehkan saat terdapag kegiatan seperti rapat internal, konsolidasi internal, kegiatan ulang tahun partai politik, dan lainnya. Pemasangan juga harus ada pemberitahuan kepada Satpol PP.

"Ada dursi waktunya, terkait dengan pemasangan atribut itu dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, itu ada pengaturannya," terangnya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan, tidak ada batasan area pemasangan atribut untuk partai tertentu. Masyarakat tidak bisa membatasi.

"Dalam arti, ini area yang boleh untuk partai tertentu, area ini tidak boleh untuk partai tertentu. Lain halnya jika itu masuk tahapan kampanye," sambungnya.

Jika sudah masum tahapan kampanye, Arief menjelaskan, ada pengaturan yang harus ditaati. Setiap orang yang menggangu atau berdampak pada tidak terlaksana tahapan kampanye bisa dipidana.

Pad tahapan kampanue, ada pengaturan spesifik wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang atribut partai, termasuk kegiatan yang mengarah ke kampanye.

"Kalo mengacu di PKPU seperti itu. Mengacu di peraturan KPU, sosialisai yang diperbolehkan dengan memasang bendera," katanya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved