Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pemkab Demak Bakal Menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok: tidak ada larangan untuk merokok

Pemerintah Kabupaten Demak  (Pemkab) berencana menerapkan program Kawasan Tanpa Rokok yang sudah dirancang dalam peraturan daerah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tito Isna
Bupati Demak Eistianah saat ditemui seusai Rapat Paripurna rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Demak, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak  (Pemkab) berencana menerapkan program Kawasan Tanpa Rokok yang sudah dirancang dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Demak.

Rancangan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah di serahkan oleh Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak pada rapat paripurna ke-22 yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Senin (11/9).

Bupati Demak Eistianah, mengatakan berkaitan tentang peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Demak lebih menekankan agar saling menghargai antara perokok dengan yang tidak merokok.

Baca juga: Nasib 2 Satpam Pasar Batang, Curi Rokok Malah Mobil Tertinggal, Ketakutan saat Rekaman CCTV Viral

“ Di area-area tertentu kita saling menghargai perokok maupun yang tidak merokok, jadi tidak ada larangan untuk merokok, tapi ada kawasan tertentu yang tidak boleh merokok sembarangan,” Kata Bupati Demak Eistianah seusai mengikut Rapat Paripurna, Senin (11/9).

Dia menambahkan, alasan untuk melakukan kawasan tersebut dari melihat Kabupaten Demak menjadi satu diantara daerah penghasil tembakau, sehingga Demak mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berdampak positif kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan perda Kawasan Tanpa Rokok dengan DBHCHT, kita menata saja, Jadi upaya untuk DBHCHT itu tetep bertambah karena di tempat kita juga banyak sekali yang memproduksi rokok dan juga banyak petani tembakau,” ucapnya.

Selain itu Pemkab Demak juga terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal sekaligus meminta masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal agar dana DBHCHT yang di dapatakan di Demak bisa bertambah.

Dia menjelaskan dengan ada pertambahan dana tersebut juga bisa rasakan oleh para petani tembakau.

“Kami sering lakukan sosialisasi gempur rokok ilegal karena memang salah satu penyerapan untuk DBHCHT itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan kami berikan kepada petani tembakau dan para buruh pabrik, 40 persen untuk kesehatan kita banyak alokasikan untuk  BPJS Kesehatan dan fasilitas alat peralatan untuk dirumah sakit yang 10 persen penagakan perundang-undangan kita sosialisasi tentunya mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan rokok ilegal,” ujarnya.

Tak hanya itu Mba Esti sapaan akrabnya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak.

“ apabila menenmukan bisa segera di laporkan, kota bekerja sama dengan satpol PP, TNI/Polri untuk melakukan razia rokok ilegal tersebut,” tutupnya. (Ito)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved