Haji 2024
Skema Haji 2024 Bakal Berubah, Jika Disetujui Istithaah Kesehatan Barulah Bayar Pelunasan
Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ada perubahan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Jika sebelumnya para calon jemaah haji melunasi terlebih dahulu biaya yang ditanggung barulah melaksanakan istithaah kesehatan, rencananya akan diubah.
Kemenag berencana akan menggelar istithaah terlebih dahulu, mereka yang lolos barulah melakukan pembayaran ataupun pelunasan biaya keberangkatan haji.
Meskipun demikian, itu baru sebatas usulan dan akan dibahas bersama, termasuk dengan DPR RI.
Baca juga: Perkuat Pertumbuhan Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Gelar BSI Umrah Travel Fair
Baca juga: Sosok Pak Haji Uma, Bikin 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Langsung Menangis Karena Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.
Yaqut menyampaikan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dilaksanakan terlebih dahulu.
Setelah pelunasan Bipih, barulah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," lanjut Menag.
Lantas, apa itu skema penetapan istithaah kesehatan?
Skema Penetapan Istithaah Kesehatan
Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Pasal 1 angka 3 Permenkes tersebut menyebutkan, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan, yang meliputi fisik dan mental.
Dua kondisi kesehatan itu terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam.
Dikutip dari laman Kemenag, Kabid Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Imran mengatakan, skema ini mengharuskan jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan."
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Kemenag
kesehatan
Istithaah Kesehatan
Yaqut Cholil Qoumas
haji
Bipih
Permenkes Nomor 15 Tahun 2016
PPIH
Skema Pemberangkatan Haji
Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024 |
![]() |
---|
Haji Karanganyar 2024 : Rombongan Jamaah Haji Tiba, Pj Bupati Karanganyar: Satu Wafat |
![]() |
---|
Penjelasan KemenagĀ Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.