Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Guru Berstatus ASN Cabuli Murid Saat Jam Pelajaran, Sentuh Bagian Sensitif Saat Koreksi Soal

Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BBS (30) mencabuli sejumlah siswi di ruang kelas.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BBS (30) mencabuli sejumlah siswi di ruang kelas.

Modus oknum guru cabul di Kota Bogor, Jawa Barat tersebut yakni menyentuh bagian sensitif korban saat mengoreksi hasil tugas muridnya.

Korban diminta untuk maju ke depan kelas satu per satu, sehingga disitulah pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Baca juga: Dibangun 1 Tahun, Ini Penampakan Bunker Tersembunyi di Pesantren Anwar, Lokasi Pencabulan Santriwati

Kepolisian Resor Bogor Kota telah menangkap pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, sudah ada delapan murid yang datang melaporkan BBS.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan BBS sebagai tersangka.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, ia khilaf melakukan perbuatan tersebut," kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9/2023).

Rizka menuturkan, tersangka merupakan wali kelas dan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Perbuatan cabul tersebut, sambung Rizka, dilakukan sejak Desember 2022 hingga Mei 2023.

"Modusnya, oknum guru ini sengaja memberikan koreksi pelajaran kepada korban-korbannya. Jadi ada yang disuruh maju, kemudian saat itulah dia menyentuh bagian tubuh korban," papar Rizka.

"Tersangka ini melakukannya di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung," tambah dia.

Baca juga: Doktrin Bahaya Guru Ngaji Kasidi, Bikin Nurut Santriwati Hingga Mau Dipegang Kemaluannya

Polisi menjerat oknum guru itu dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila ada yang merasa jadi korban untuk segera melapor ke kepolisian," sebut Rizka.

"Korban juga terus kami dampingi agar tidak mengalami trauma. Korbannya dari usia 11 sampai 12 tahun," imbuh dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved