Berita Kriminal
Blak-blakan Pasutri Lebih Bahagia Bercinta Rame-rame, Ikut Pesta Seks yang Diinisiasi Warga Semarang
Keduanya adalah pasutri berinisial GA dan YM yang terjaring razia pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata AKBP Bintoro.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tambahnya.
Untuk informasi, pesta seks ini terbongkar setelah beredarnya sebuah undangan di media sosial.
Adapun ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Peserta wajib membawa alat kontrasepsi atau kondom sendiri, bersih, sehat, dan wangi.
Selain itu, dalam undangan juga tertulis jika para peserta tidak diperbolehkan menggunakan obat kuat hingga obat terlarang.
Panitia Pelaksana Adakan di Beberapa Lokasi
Polisi mengatakan sindikat pesta seks yang diungkap di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan ternyata tidak hanya sekali menggelar kegiatan itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penyelenggara ternyata sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Itjen Wilayah IV Lakukan Evaluasi MR di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang
Baca juga: Lolos Piala Asia U-23 2024 Sebagai Juara Grup, Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia Perlu Dibenahi
Baca juga: Calon Mempelai Wanita yang Ternyata Pria Berhijab dan Pakai Lipstik, Pak Kadus Lemes Tahu Aslinya
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali, yang alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Sejatinya, ketika kegiatan yang di kawasan Semanggi ini tidak terbongkar, maka penyelenggara sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengakuan Suami Istri Ikut Pesta Seks Orgy, Menikmati Hubungan Intim Dengan Orang Lain: Happy Ending,
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.