Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Cara Sindikat Manipulasi Produk Makanan Kadaluarsa Beroperasi di Batang, Expired Date Diganti

Mereka membeli produk yang sudah kadaluarsa kemudian mengganti tanggal expired-nya.

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Petugas kepolisian menunjukkan sitaan produk makanan kadaluarsa yang dimanipulasi untuk diedarkan kembali usai konpers di Polres Batang, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Cara sindikat manipulasi roduk makanan kadaluarsa beroperasi di Batang.

Mereka membeli produk yang sudah kadaluarsa kemudian mengganti tanggal expired-nya.

Setelah itu dijual lagi.

Berikut selengkapnya

Baca juga: Virly Virginia Curhat Kronologi Ia Membintangi Film Dewasa, Kini Mengaku Dilanda Penyesalan

Baca juga: Cara Santoso Kelabuhi HRD, Jadi Dokter Gadungan Digaji Rp 7,5 Juta Perbulan di Sebuah Klinik di Cepu

Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kadaluarsa.

Ribuan produk makanan yang sudah lewat masa kadaluarsanya telah disita sebagai barang bukti.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditankap, Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan ditangkap di wilayah Klaten.

Selain itu juga M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibekuk di rumahnya.

Dalam melakukan aksinya, sindikat ini membeli makanan kadaluarsa dari pabrik, kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kadaluarsa yang tertera di kemasan.

Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pengungkapan itu sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat yang melapor adanya rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono yang dikontrak oleh beberapa orang.

Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merk dalam kondisi kemasan sebagian kotor," terang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023).

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis.

Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus,  dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved