Berita Regional
Harapan 2 ASN HK dan P Yang Dipecat Karena Selingkuh Hingga Melahirkan Anak Bisa Bekerja Lagi
2 Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HK dan P yang berselingkuh hingga memiliki anak berharap tidak dipecat dan ingin bekerja lagi.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) HK, yang dipecat karena perselingkuhan dengan pria berinisial P yang sudah berkeluarga dan juga berstatus ASN berharap bisa bekerja lagi.
HK dan P mendatangi DPRD Gunungkidul untuk menanyakan nasibnya setelah dipecat Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta
Sebab, rekomendasi dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) meringankan hukumannya, bukan pemecatan.
Baca juga: Sosok AS Guru ASN Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta Karena Kecanduan Judi Slot
Audiensi berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Ketua Suharno, dan anggota Komisi A.
Sementara dari eksekutif Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iskandar beserta jajaran di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan, tanggapan terkait banding administratif HK pegawai Dikpora Gunungkidul, awalnya kepala Dikpora Gunungkidul menerima laporan dari DB tentang perselingkuhan suaminya P dengan HK, hingga melahirkan pada Juni 2022 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022. HK melakukan upaya banding, akhirnya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman, maka hukumnya wajib dipenuhi.
Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan. Namun, Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi ini.
"DPRD menyampaikan kepada bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Suharno di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (13/9/2023).
Suharno mengatakan, jika bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN maka akan ada sanksi administrasi. Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.
Meski diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya harus dipatuhi.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, audensi ini bukan untuk mendukung tentang perselingkuhan, namun tentang aturan yang berlaku. "Patuh kepada aturan di atasnya yakni rekomendasi BPASN," kata Endah.
Endah berujar, HK tidak bisa menggugat di PTUN karena keputusan pemberhentiannya sudah lebih dari 90 hari sejak keputusan.
Sementara itu, Kepala BKAD Iskandar menolak memberikan komentar terkait hasil audensi dengan DPRD Gunungkidul hari ini.
"Silakan ke dewan, karena yang menyelenggarakan (audiensi) di sana," kata Iskandar.
Baca juga: Modus Guru Berstatus ASN Cabuli Murid Saat Jam Pelajaran, Sentuh Bagian Sensitif Saat Koreksi Soal
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.