Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pelaut dan Agen ABK di Tegal Ajukan Judicial Review UU Pekerja Migran Indonesia ke MK

Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) selaku agen awak kapal

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
Ketua Umum AP2I Imam Syafi'i (dua dari kiri), bersama kuasa hukumnya Fatkhur Siddiq (ujung kiri), dan kuasa hukum Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Faisal (ujung kanan), saat mengadakan konferensi pers dan menunjukkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Konstitusi. Bertempat di Vannamei Seafood Restaurant, Kota Tegal, Selasa (12/9/2023). 


Bahkan dengan PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 


"Dengan beralihnya kewenangan Kemenhub menjadi kewenangan Kemnaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), maka jaminan perlindungan serta hak-hak bagi pelaut yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan terkait pelayaran tidak dapat diaplikasikan kepada pelaut. Sehingga hal itu sangat merugikan bagi klien kami," papar Fatkhur. 


Sementara itu, kuasa hukum Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia yakni Ahmad Faisal, mengungkapkan kliennya merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang keagenan awak kapal (manning agency). 


Pada kesempatan itu, pihaknya mengklaim telah memiliki dokumen Perizinan Berusaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal atau SIUPPAK. 


Tapi karena belum memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), pihaknya mengaku mengalami kerugian spesifik dan aktual.  


Menurut Faisal, kliennya merasa dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda Jateng pada Juni 2023 lalu. 


Faisal memandang, SIP2MI sudah tidak masuk pidana lagi melainkan administratif. 


Jika mengacu PP Nomor 22 Tahun 2022 juga sama, yakni SIP2MI bagi manning agency juga administratif.


Maka pihaknya berharap, bisa terjadi harmonisasi regulasi khusus pelaut sehingga tidak terjadi tumpang tindih perizinan antara Kemnaker, BP2MI dengan Kemenhub. 


Secara tegas Faisal menginginkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017 perlu dilakukan judicial review atau political review, dengan mengeluarkan pelaut dari kelompok pekerja migran dan ditegaskan dalam Pasal 5 UU PMI 2017, bersama sejumlah pekerja lainnya yang dieksklusi sebagai pekerja migran. 


"Sebagai kuasa hukum, saya merasa klien dirugikan dan sebagai korban atas dualisme aturan yang sedang berlaku. Padahal kami memiliki SIUPPAK tapi diharuskan memiliki SIP2MI," pungkas Faisal. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved