Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Polres Batang Tangkap Sindikat Manipulasi Produk Makanan Kedaluarsa

Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kadaluarsa. Ribuan produk makanan yang sudah lewat masa kedaluarsan

Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun (tengah) menunjukkan barang bukti produk makanan kadaluarsa yang dimanipulasi dan diedarkan saat konferensi pers, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kedaluarsa.

Ribuan produk makanan yang sudah lewat masa kedaluarsanya telah disita sebagai barang bukti.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditankap, Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan ditangkap di wilayah Klaten.

Selain itu juga M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibekuk di rumahnya.

Dalam melakukan aksinya, sindikat ini membeli makanan kedaluarsa dari pabrik, kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kedaluarsa yang tertera di kemasan.

Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pengungkapan itu sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat yang melapor adanya rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono yang dikontrak oleh beberapa orang.

Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merk dalam kondisi kemasan sebagian kotor," terang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023).

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis.

Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus,  dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan tersebut, diketahui bahwa untuk beberapa produk tersebut sebagian besar untuk tanggal kedaluwarsa sudah diubah.

Lalu makanan yang telah diubah batas kadaluarsa itu akan dijual kembali ke pedagang di beberapa daerah," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui jika mereka makanan kadaluarsa dari wilayah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Jawa Timur.

Pada saat dibeli, kemasan makanan tersebut dalam keadaan kotor, dan sebagian besar sudah melewati batas masa tanggal expired atau kadaluarsa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved