Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Asal Muasal Terbongkarnya Aksi Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Lulusan SMA Ini Catut Anggi Yurikno

Selama 3 tahun atau sejak 2020, Susanto ternyata mencatut seluruh dokumen milik dokter Anggi Yurikno yang berada di RSU KPBS Bandung.

Editor: deni setiawan
Tiktok @pashalovarian
Sosok Susanto, dokter gadungan yang selama ini bekerja di RS PHC Surabaya. 

"Masalah yang terjadi pada yang bersangkutan itu, kami belum mendapatkan tembusan apa-apa dari dr Anggi," jelasnya.

Pihaknya baru mengetahui soal pencatutan dokumen dr Anggi Yurikno dari pemberitaan serta postingan sosial media.

"Saya pribadi juga baru tahu dari pemberitaan dan sosial media," katanya.

Saat ini, kata Hendar, yang bersangkutan sedang cuti beberapa hari.

"Saat ini yang bersangkutan tidak masuk, nah alasannya juga belum tahu apa, makanya sekarang digantikan dulu."

"Kalau pekan lalu masih ada, soalnya kalau dokter UGD itu masih ada jadwal," terangnya.

Ia menyatakan, pihak RSU KPBS Bandung belum bisa menyampaikan apapun terkait kasus tersebut, lantaran yang bersangkutan masih belum memberi keterangan pada pihak manajemen.

Susanto (kiri) seroang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabay selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia cari dari media sosial Facebook.
Susanto (kiri) seroang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabay selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia cari dari media sosial Facebook. (Istimewa)

Baca juga: Seorang Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter di Klinik Surabaya, Terungkap setelah 2 Tahun

"Terkait apakah ada bantuan hukum, kami juga belum bisa memberikan keterangan apapun karena bersangkutan belum bicara."

"Dari manejemen juga belum melakukan konfirmasi juga ke yang bersangkutan."

"Jadi pihak rumah rakit juga belum bisa merespon soal ini," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Susanto warga Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).

Dia dilaporkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved