Berita Semarang
Dewan Ingin Ada Penjaminan Keamaman bagi Anak yang Mondok di Semarang
DPRD Kota Semarang ingin ada penjaminan keamanan bagi anak yang mondok atau menimba ilmu di pondok pesantren di ibu kota Jawa Tengah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang ingin ada penjaminan keamanan bagi anak yang mondok atau menimba ilmu di pondok pesantren di ibu kota Jawa Tengah.
Hal itu menyusul terjadinya kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) tidak berizin di Lempongsari, Semarang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti mengatakan, kasus pencabulan di ponpes tersebut harus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar menjamin keamanan bagi seluruh anak yang menimba ilmu di Kota Semarang.
"Semarang yang sudah menjadi kota layak anak dan meraih berbagai penghargaan, saya ingin pemerintah bisa menjamin bahwa putra putri dipastikan aman saat belajar dan harus tinggal di mes atau pondok," jelas Detty, sapaannya, Kamis (14/9/2023).
Dia mendorong Pemerintah Kota Semarang melakukan pendataan sekolah yang siswa-siswinya tingal di asrama atau pondok. Meski ponpes merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag), menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melindungi warganya, termasuk memastikan anak didik di Kota Semarang aman dan terlindungi.
Pengecekan kelayakan fasilitas di asrama atau pondok harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual atau bahkan pencabulan di lingkungan sekolah atau pondok.
"Terutama yang ada perempuannya, dilihat fasilitasnya apakah benar-benar layak dihuni. Kita tidak tahu anak-anak di dalam hidupnya seperti apa. Misal, tempat tidur terbuka atau seperti apa, fasilitas mandi bagaimana, tempat berganti pakaian, dan sebagainya. Antara perempuan dan laki-laki harus dipisahkan," sebutnya.
Selain itu, politikus PDIP itu melanjutkan, peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk mewujudkan pendidikan yang maju. Masyarakat bisa turut mengamati pondok yang ada di wilayahnya. Pempimpin pondok juga harus bisa terbuka dengan masyarakat.
"Semakin dia (pemilik pondok) melakukan sesuatu tidak pas, akan semakin tertutup. Maasyarakat bisa mengawal. RT RW sering komunikasi dengan pemilik pondok," tambahnya.
Lebih lanjut, Detty berharap, proses hukum kasus pencabulan yang terjadi di pondok wilayah Lempongsari ini bisa terus berjalan dan responsif gener. Jangan sampai, kata dia, korban merasa dirugikan. Di sisi lain, korban juga harus dijamin perlindungannya. (eyf)
Baca juga: Beri Arahan kepada Calon Pensiunan PNS, Sekda Jepara: Pilih Bisnis Minim Risiko
Baca juga: UPDATE Begal di Pakisaji Gondol Uang Rp 46 Juta, Kapolres Jepara: Kami Buru Pelaku
Baca juga: Chord Kunci Gitar Ayah Ibu Jasmine feat Tri Suaka
Baca juga: 4 ASN di Lingkungan Pemkab Wonosobo Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Bupati Afif
Reservoir Siranda Semarang Berisi Mayat, Dirut PDAM: "Sudah 2 Bulan Tak Dipakai" |
![]() |
---|
UNNES Gelar PKKMB, 11 Ribu Mahasiswa Baru Ikuti Rangkaian Kegiatan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang 17 Agustus 2025, Berawan Sepanjang Hari, Suhu Capai 32 Derajat |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Pemuda Terapung di Reservoir Siranda Semarang, Saksi Lihat Ada Keributan Jam 4 Pagi |
![]() |
---|
Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.