Berita Jakarta
MK Tolak SIM Berlaku Seumur Hidup, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Lalu Lintas dan Angkutan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal ini terkait gugatan Permohonan Pemohon, Arifin Purwanto, agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang diubah menjadi seumur hidup.
Dalam kesimpulannya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Meski demikian, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.
Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.
"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el.
Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," jelas Enny.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Tak hanya itu, perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup.
Berita Jakarta
SIM Berlaku Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK)
Arifin Purwanto
Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman
Enny Nurbaningsih
| Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
|
|---|
| IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
|
|---|
| Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
|
|---|
